RADARSOLO.COM - Cukup mengagetkan, dua dari empat pelaku rudapaksa dan pembunuhan Ayu Andriani ternyata masih bocil atau di bawah umur.
Ya, berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, kasus penemuan jasad bocah 13 tahun yang diketahui merupakan Ayu Andriani kini memasuki babak baru.
Dari hasil penyelidikan tersebut, terungkap bahwasanya Ayu Andriani merupakan korban pembunuhan yang sebelumnya sempat dirudapaksa oleh terduga 4 pelaku.
Cukup mengagetkan, dari 4 pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap Ayu Andriani, 2 diantaranya diketahui masih bocil.
Diketahui, publik sebelumnya digegerkan dengan video yang beredar yang memperlihatkan sosok jasad perempuan di sebuah kuburan Cina yang berada di Palembang.
Jasad perempuan yang mengenakan baju futsal tersebut diketahui merupakan Ayu Andriani yang masih berusia 13 tahun. Atas kejadian inl, pihak kepolisian melakukan aksi penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap adanya 4 terduga pelaku yang berinisial IM, AF, VK, dan NL.
Keempat pelaku tersebut berasal dari 3 siswa SMP, sementara satu lainnya merupakan siswa SMA.
Dari keempat terduga pelaku, polisi mengungkapkan adanya dua lelaki yang masih di bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap kronologi pembunuhan terhadap Ayu Andriani di sebuah kuburan Cina yang berada di Palembang.
Disebutkan bahwa korban terlebih dahulu dicekik dan dibekap hingga tewas di area pemakaman.
Setelah itu, Ayu Andriani dirudapaksa secara bergiliran oleh terduga 4 pelaku tersebut.
Namun pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman ke TKP saat pertama kali korban dihabisi.
Saat ini, polisi masih akan mencari bukti tambahan terkait kasus tewasnya Ayu Andriani.
Ditangkapnya terduga 4 pelaku di kasus tewasnya Ayu Andriani itu lantas jadi sorotan di media sosial.
Bahkan di media sosial di X, terpampang wajah dari keempat terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Ayu Andriani di Kuburan Cina Palembang.
Fakta soal adanya 2 terduga pelaku di bawah umur yang ikut dalam aksi rudapaksa dan pembunuhan itu membuat warganet geram. (dam)
Editor : Damianus Bram