RADARSOLO.COM - Polisi telah menetapkan pelajar SMA yang jadi pemeran dalam video syur pasangan sesama jenis di Kuningan, Jawa Barat. Lantas, bagaimana dengan pelajar SMP yang juga ada dalam video itu?
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, diketahui perbuatan tak senonoh seperti yang terekam dalam video viral itu memang didalangi oleh tersangka.
Pelajar SMA itu melancarkan bujuk rayu dan iming-iming kepada si pelajar SMP untuk melakukan hubungan menyimpang.
Bahkan, tersangka juga merekam perbuatan tak senonoh tersebut. Kemudian menyebarkan video ke grup media sosial (medsos).
"Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA itu sebagai tersangka, sedangkan pelajar SMP sebagai korban," kata Willy, Kamis (3/10).
Saat ini, lanjut dia, korban telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Sementara itu, untuk tersangka akan diproses melalui peradilan anak.
Pelajar SMA itu tak ditahan karena masih di bawah umur.
Tersangka ditempatkan di Rumah Aman, dengan pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kuningan.
Seperti diketahui, viral video syur pelajar sesama jenis telah bikin heboh Kuningan, Jabar.
Makin miris karena pasangan sesama jenis dalam video itu masih berstatus pelajar SMA dan SMP.
Dalam video berdurasi 3 menit 24 detik yang beredar, perilaku menyimpang itu dilakukan dalam ruang kelasn yang kosong.
Polisi pun langsung turun tangan untuk menyelidiki video viral perilaku menyimpang itu. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria