Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Hendak Dijual, Video Syur Ibu dan Anak Kandung di Kuningan Sudah Direncanakan: Bahkan Tunggu Suami Pergi Kerja

Syahaamah Fikria • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 02:57 WIB
Ilustrasi video syur.
Ilustrasi video syur.

RADARSOLO.COM - Polisi masih mendalami motif di balik video syur ibu dan anak kandung di Ciwaru, Kuningan, Jabar yang kini tengah viral. Dugaan sementara, video syur itu direkam untuk tujuan dijual.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, pihaknya telah menangkap ibu dan anak yang menjadi pemeran video syur itu.

Sang ibu berinisial S, 36, dan anaknya R, 20.

Dari pemeriksaan, S mengakui telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.

Polisi kemudian juga melakukan penangkapan KS, 26, selaku perekam video syur ibu dan anak tersebut pada Kamis (3/10) malam.

KS adalah seorang perempuan, dan masih keponakan S.

"Pelaku sempat mengelak. Tapi setelah didesak, akhirnya KS bisa kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Prabawa.

Motif dan Kronologi Perekaman Video Syur Ibu dan Anak

Prabawa mengungkapkan, video syur itu direkam pada Rabu (2/10).

Diketahui, sehari sebelumnya, KS menginap di rumah S.

Saat itu, keduanya merencanakan untuk membuat video hubungan inses, kemudian akan menjualnya di media sosial.

Hingga akhirnya pada Rabu pagi, video syur itu dibuat dan direkam oleh KS.

Sebelumnya, S menunggu suaminya berangkat kerja terlebih dahulu.

Diduga, S bahkan juga memberi iming-iming uang kepada sang anak agar mau menuruti kemauannya.

"Pelaku diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang. Tapi ini masih kami dalami," ucap kasat reskrim.

Setelah merekam, KS berencana menjual video syur ibu dan anak itu ke media sosial.

Namun, belum sempat video itu terjual, KS ternyata juga mengirimkan hasil rekamannya tersebut ke temannya.

Akhirnya, vides syur ibu dan anak kandung itu tersebar dan jadi viral.

Atas perbuatannya, ketiga orang yang telah jadi tersangka itu kini ditahan di Mapolres Kuningan

Mereka dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#ibu #viral #video syur #kuningan #anak kandung