RADARSOLO.COM - Kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang pria yang hendak menjual anaknya yang masih bayi dengan harga Rp 15 juta untuk foya-foya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Mabes Polri bergerak cepat menyelamatkan dan mengamankan anak tersebut agar mendapat asuhan yang baik.
"Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo dikutip dari Tribatanews, Rabu (9/10/2024).
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, aksi gerak cepat polri ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan dalam hal ini anak-anak.
"Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," jelasnya.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kasus jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.
Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA, 36, tanpa sepengetahuan istri, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Menurutnya, korban dijual seharga Rp 15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK, 32, dan MON, 30.
RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli. Uang Rp 15 juta habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," kata Zain.
Dia menjelaskan, RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh. "Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," jelasnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah. "Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," ujarnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda.
Kemudian pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Sedangkan pelaku RA ditangkap pada Selasa (1/10/2024).
Di tempat yang sama pada Selasa (8/10) Ibu korban, RD, didamping sang neneknya dipertemukan anak satu-satunya itu. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian. (dam)
Editor : Damianus Bram