RADARSOLO.COM - Salah seorang anggota DPRD Solo Kevin Fabiano diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Politisi anyar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diketahui tersandung kasus korupsi dana hibah NPCI Jawa Barat (Jabar).
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Solo Kinkin Sultanul Hakim, Sabtu (12/10).
"Iya benar (anggota DRRD Kevin diamankan). Saya baru saja ini tadi, baru 5 menit dikirimi WA-nya, (kasus) yang di Jabar itu to," tutur Kinkin.
Dengan kejadian ini, lanjut Kinkin, otomatis akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Kevin.
"Ya PAW mestinya. Prosesnya nanti dari fraksi PDIP. Nanti akan mengusulkan siapa, diusulkan lewat kami. Kami menyiapkan ceremonial-nya terkait PAW," jelas Kinkin.
Lebih lanjut menurut dia, sesuai prosedur, anggota DPRD yang tersandung kasus hukum, otomatis langsung diberhentikan.
Dalam hal ini, Fraksi PDIP DPRD Solo akan menggelar rapat guna menunjuk pengganti legislator dari Dapil Banjarsari tersebut.
"Suara di bawahnya Mas Kevin itu siapa. Kemudian di bawahnya itu kalau bersedia, langsung. Kan ada juga yang tidak bersedia, jadi di bawahnya lagi," ungkap Kinkin.
Terkait PAW di lingkungan DPRD Solo karena kasus hukum, lanjut dia, baru ini terjadi terjadi.
"PAW di kita biasanya karena meninggal dunia," ujar dia.
Ditambahkan Kinkin, PAW baru bisa dilakukan setelah alat kelengkapan (alkap) DPRD lengkap.
Sementara saat ini, DPRD Solo belum melakukan pembentukan alkap, usai pelantikan anggota legislatif pada 14 Agustus lalu.
"Harus sudah ada pimpinan definitif dulu, pelantikan pimpinan definitif, pembentukan alkap. Kalau sudah sempurna, baru proses PAW yang terakhir," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kevin Fabiano ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar Kamis (10/10).
Politisi muda PDIP itu diduga melakukan markup, LPJ fiktif, hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023.
Hal tersebut dilakukan Kevin bersama CPA yang merupakan bendahara NPCI Jabar.
Saat itu, Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar.
Atas perbuatan, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5 miliar.
Saat ini, Kevin Fabiano ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung selama proses penyidikan oleh Kejati Jabar berlangsung. (atn/ria)
Editor : Syahaamah Fikria