Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Daftar Perkiraan UMK 2025 di Solo Raya Jika Ikuti Kenaikan Upah Minumum 6,5 Persen: Upah Karanganyar Tetap Tertinggi!

Syahaamah Fikria • Jumat, 6 Desember 2024 | 03:02 WIB
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (UMK).

RADARSOLO.COM - Dewan Pengupahan di sejumlah daerah di Solo Raya kini mulai membahas upah minumum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Apakah nantinya penetapan UMK tersebut akan mengikuti kenaikan upah minimum 6,5 persen yang telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto?

Prabowo Subianto beberapa waktu lalu telah menetapkan kenaikan upah minumum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan UMP itu dilakukan usai presiden bertemu Pimpinan buruh di Istana Merdeka.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Permenaker itu memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

Pembahasan UMK di Solo Raya

Kepala Disnaker Sragen Agus Winarno mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan anggota Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit soal UMK Sragen 2025.

”Sesuai petunjuk pemerintah pusat atau dalam hal ini bapak presiden yang dituangkan dalam permenaker tersebut, bahwa kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota tahun 2025 naik 6,5 persen dari upah minimum tahun ini,” ujarnya, Kamis (5/12).

Selanjutnya, masih akan digelar pembahasan berikutnya, sembari menunggu penetapan UMP Jateng 2025.

Adapun sesuai permenaker, penetapan UMK 2025 paling lambat dilakukan pada 18 Desember 202.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Karanganyar menggelar audensi dengan Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi bersama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Martadi, Rabu (4/12).

Mereka meminta kejelasan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2025. Terlebih setelah ada keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Ketua FSPKEP Karanganyar Danang Sugiyatno mengungkapkan, serikat pekerja berharap Pemkab Karanganyar bersama Dewan Pengupahan menjalankan keputusan presiden terkait kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

"Saya sampaikan, kondisi teman-teman karyawan yang ada di Karanganyar sampai saat ini masih minim. Tidak hanya mereka yang saat ini dirumahkan, bahkan yang saat ini masih bekerja mendapatkan upah belum layak," ujar Danang.

Perkiraan UMK di Solo Raya Jika Ikuti Kenaikan 6,5 Persen

Meski pembahasan soal UMK di Solo Raya masih dibahas, namun kalangan buruh dan pekerja tetap berharap besaran UMK 2025 bisa sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Jika mengikuti keputusan kenaikan 6,5 persen, berikut perkiraan UMK 2025 di Solo Raya.

Meliputi UMK Solo, UMK Karanganyar, UMK Sragen, UMK Boyolali, UMK Klaten, UMK Sukoharjo dan UMK Wonogiri.

1. Perkiraan UMK Solo

UMK Solo tahun 2024 diketahui sebesar Rp 2.269.070.

Jika mengikuti kenaikan 6,5 persen, maka perhitungannya yakni:

Besaran Kenaikan:
Rp 2.269.070 x 6,5% = Rp 147.489,55

Perkiraan UMK Solo 2025:
Rp 2.269.070 + Rp 147.489,55 = Rp 2.416.559,55

2. Perkiraan UMK Karanganyar

Besaran kenaikan:
Rp 2.288.366 x 6,5% = Rp 148.743,79

Perkiraan UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.109,79

3. Perkiraan UMK Sragen

Besaran kenaikan:
Rp 2.049.000 x 6,5% = Rp 133.185

Perkiraan UMK Sragen 2025: Rp 2.182.185

4. Perkiraan UMK Boyolali

Besaran kenaikan:
Rp 2.250.327 x 6,5% = Rp 146.271,255

Perkiraan UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,255

5. Perkiraan UMK Klaten

Besaran kenaikan:
Rp 2.244.012 x 6,5% = Rp 145.860,78

Perkiraan UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78

6. Perkiraan UMK Sukoharjo

Besaran kenaikan:
Rp 2.215.482 x 6,5% = Rp 144.006,33

Perkiraan UMK Sukoharjo 2025: 2.359.488,33

 

7. Perkiraan UMK Wonogiri

Besaran kenaikan:
Rp 2.047.500 x 6,5% = Rp 133.087,5

Perkiraan UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,5. (ria)

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#umk solo #UMK Sukoharjo #upah minimum #ump #UMP 2025 #UMK Klaten #umk #UMK Boyolali #UMK Sragen #UMK Wonogiri #umk karanganyar