Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wamenaker Peringatkan Pabrik PT Kusuma Group Soal Tunggakan Gaji 10 Bulan Ribuan Karyawan: Negara Tak Akan Tinggal Diam

Syahaamah Fikria • Jumat, 6 Desember 2024 | 04:59 WIB
Karyawan pabrik tekstil PT Kusuma hadi Group gelar aksi di depan kantor bupati Karanganyar, Rabu (5/6/2024) lalu.
Karyawan pabrik tekstil PT Kusuma hadi Group gelar aksi di depan kantor bupati Karanganyar, Rabu (5/6/2024) lalu.

RADARSOLO.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan angkat suara atas kasus tunggakan gaji ribuan karyawan PT Kusuma Group selama 10 bulan.

Wamenaker mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari perwakilan salah satu karyawan PT Kusuma Group.

Dalam aduan tersebut, perwakilan pekerja mengatakan, ada sekitar 1.500 pekerja yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

Selain soal gaji, pekerja juga mengadukan tunjangan hari raya (THR) dan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif akibat pihak pabrik tekstik itu menunggak iuran.

Atas aduan itu, Wamenaker mengatakan, upah adalah hak dasar pekerja atau karyawan, serta kewajiban pengusaha.

"Kami tidak nyaman mendengar situasi ini. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini," tutur Wamenaker yang akrab disapa Noel itu, Kamis (5/12).

Noel juga sempat menghubungi manajemen PT Kusuma Group guna meminta klarifikasi terkait persoalan tunggakan gaji, THR dan lainnya.

Saat berkomunikasi itu, dia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan kepada perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Noel pun menegaskan jika posisi Kemnaker sudah jelas. Yakni berada di sisi pekerja.

Dia memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang terjadi pada ribuan karyawan PT Kusuma Group tersebut.

"Kami tak menutup mata, situasi ini terus kami pantau dan monitor. Saya tegaskan, posisi saya dan posisi Kementerian Ketenagakerjaan jelas berada di pihak para pekerja," papar Noel.

Diketahui, pabrik PT Kusuma Group berada di sejumlah daerah di Solo Raya. Salah satunya ada di Karanganyar.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Karanganyar Haryanto di hadapan Wamenaker mengungkapkan harapan agar pemerintah ikut turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami mohon bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar hak-hak kami, termasuk gaji, THR, dan BPJS Kesehatan segera dipulihkan," ujar Haryanto.

Sebelumnya, Haryanto menyebut, pabrik tekstil itu butuh sekira Rp 10 miliar untuk menyelesaikan seluruh hak pekerja.

”Untuk tunggakan gaji dan THR sampai saat ini belum juga dibayarkan. Ya, butuh kurang lebih Rp 10 miliar untuk bisa memberikan hak-hak pekerja,” terang Haryanto.

Adapun Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Karanganyar Martadi mengungkapkan, pabrik PT Kusuma Group saat ini sudah tidak berproduksi.

”Saya dapat info katanya mereka sudah memiliki investor. Kalau pemerintah yang penting selain perusahaan bisa kembali buka, karyawan mendapatkan hak-hak mereka selama bekerja,” ujar dia, beberapa waktu lalu. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #pabrik tekstil #Wamenaker #karyawan #tunggakan gaji