Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Prostitusi Online Jaringan Internasional yang Dilakukan oleh Dua WNA Rusia

Damianus Bram • Selasa, 14 Januari 2025 | 17:39 WIB
Dua bule Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (AK), 26, dan Maxsim Tokarev (MT), 31, saat digiring di Mapolres Badung.
Dua bule Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (AK), 26, dan Maxsim Tokarev (MT), 31, saat digiring di Mapolres Badung.

RADARSOLO.COM – Polda Bali bersama Polres Badung berhasil membongkar sindikat prostitusi online jaringan internasional yang dilakukan oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia.

Prostitusi internasional yang dikelola oleh dua WNA tersebut dilakukan melalui sistem online lewat laman/website.

Dikutip dari BaliExpress, Pengelola praktik ilegal tersebut adalah dua orang bule asal Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (AK), 26, dan Maxsim Tokarev (MT), 31.

Anastasiia merupakan ketua pengendali prostitusi internasional ini, dan Mxsim adalah bawahannya.

Kasus yang masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan bule Rusia ini dibeberkan langsung oleh Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya.

Menurutnya mengatakan, dua WNA asal Rusia itu memiliki peran berbeda. AK, 27, seorang perempuan yang merupakan muncikari dan MT, 32, laki-laki selaku seorang manajer.

Kedua WNA itu menjajakan para pekerja s*ks komersial (PSK) melalui laman/website yang memiliki jaringan di 129 negara dan belasan kota di Indonesia, termasuk Bali.

”Tersangka menawarkan beberapa pilihan perempuan penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs atau website,” kata Daniel.

Dua WNA ini ditangkap di hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (10/1/2025).

Kasus prostitusi itu terbongkar berawal dari informasi prostitusi lewat sebuah situs website.

Polisi mendapatkan informasi, lalu petugas berpura melakukan pemesanan jasa prostitusi seorang WNA Rusia yang terjadi di hotel kawasan Canggu.

Pada awalnya, sekitar pukul 03.22 wita, anggota Satreskrim Polres Badung menggerebek sebuah hotel di Pantai Berawa dan mendapati seorang PSK bersama pelanggan di dalam salah satu kamar hotel tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk terhadap keberadaan kedua pelaku di sebuah vila di Banjar Kelod.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap dua WN Rusia yakni DK sebagai pelanggan dan EK berstatus PSK.

Dari situ, polisi menggeledah vila dan menangkap muncikari yang juga pengendali jasa prostitusi.

Barang bukti yang disita di villa tersebut seperti empat passport, 16 handphone, dua laptop, berbagai buku tabungan dan ATM Bank, hingga 305 simcard.

Dari hasil interogasi, Ketua Mucikari dalam hal ini AK mengakui bahwa perannya adalah menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia kepada para pelanggan melalui situs website.

AK selaku pengendali jaringan internasional ini di Bali merupakan pemilik rekening transaksi.

Dia juga yang memilih dan mencantumkan Nomor WA PSK di website. Lalu, membagikan uang hasil transaksi.

"AK mengendalikan setiap wanita yang menjadi PSK, mendaftarkan di website, lokasi praktek prostitusi ditentukan olehnya sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan," tambahnya.

Sementara Maxim sebagai manajer atau operator untuk berkomunikasi dengan para pelanggan alias admin website di Bali.

Adapun proses operasionalisasi website dijelaskan, diawali pelanggan membuka website dan membuat akun baru.

Setelah itu, memilih negara atau kota lokasi, serta PSK yang diinginkan melalui catalog yang ditampilkan.

Barulah kemudian, pelanggan menghubungi nomor whatsapp wanita yang telah dipilih dan tertera pada gambar.

Daniel menjelaskan, modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan perempuan penghibur dari berbagai belahan dunia, yang bisa diakses di 129 negara kepada para pelanggan melalui situs website.

Sementara itu, di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali.

”Operasionalnya menggunakan dunia maya sehingga bisa diakses seluruh negara termasuk di Indonesia ada 12 kota. Website tersebut sudah terhubung dan dapat diakses di 129 negara di dunia,” terang Daniel.

Menurut keterangan Kapolda Bali Irjen Daniel diketahui tarif yang dipasang untuk setiap kali transaksi dengan pelanggan berkisar 300-350 USD.

Dari jumlah tersebut, keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Besaran untuk pembagian keuntungan yakni 50 persen PSK, 40 persen mucikari, dan 10 persen Manajer.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, keduanya dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.(dam)

Editor : Damianus Bram
#Prostitusi internasional #polres badung #wna #polda bali #rusia #prostitusi online