RADARSOLO.COM - Sejumlah artis dan publik figur diperiksa pihak kepolisian terkait dugaan penipuan investasi bodong berbasis robot trading, Net89. Di antaranya yang diperiksa ada Atta Halilintar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan yang terus berjalan.
“Status sejumlah artis sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk mendukung penyidikan tanpa hambatan,” kata Helfi, Rabu (22/1/2025).
Sejak kasus ini mulai diselidiki pada 2022, sejumlah nama seperti Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio, dan Taqy Malik turut terseret.
Mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterkaitan dengan tersangka utama, termasuk CEO Net89, Reza Paten.
Rekonstruksi Kasus dan Penetapan Tersangka
Pada 2023 lalu, polisi kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga dilakukan rekonstruksi ulang kasus ini.
Hasilnya, 14 orang dan satu korporasi, yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 15 tersangka yang ditetapkan, termasuk satu korporasi. Sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan karena kondisi kesehatan, sementara tiga lainnya buron,” jelas Helfi.
Aset Disita hingga Rp 1,5 Triliun
Sebagai bagian dari pengusutan, polisi telah menyita aset terkait senilai Rp 1,5 triliun.
Aset ini terdiri dari properti tak bergerak seperti hotel, vila, apartemen, rumah, ruko, dan kantor di berbagai kota, termasuk Jakarta, Tangerang, Bali, dan Bandung. Selain itu, aset bergerak berupa 11 mobil mewah, seperti Porsche Carerra S, BMW X7, Tesla Model 3, dan Lexus RX370, juga berhasil diamankan.
Buronan dan Red Notice Interpol
Tiga buronan utama, termasuk Andreas Andreyanto (AA), istrinya Theresia Lauren (TL), dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH), saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice oleh Interpol.
Polisi terus bekerja sama dengan otoritas internasional untuk menangkap mereka.
“Kami masih menunggu informasi dari Interpol. Jika mereka tertangkap di negara lain, kami akan segera diberitahu,” tegas Helfi.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 dan 372 KUHP, serta pasal-pasal terkait pencucian uang.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lainnya dan memperkuat bukti.
Kasus investasi bodong Net89 menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dan nilai kerugian yang fantastis.
Kasus tersebut mulai ditangani polisi pada tahun 2022, setelah sejumlah korban melapor.
Dalam investasi bodong Net89, para tersangka menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
Total jumlah korban investasi bodong itu mencapai 7.000 orang. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria