RADARSOLO.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, sebanyak 375.000 ribu pengecer LPG 3 kg naik status menjadi sub pangkalan resmi.
Perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 kg alias gas melon itu seiring instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Di mana Prabowo memerintahkan untuk mengaktifkan atau mengizinkan kembali pengecer untuk menjual LPG 3 kg.
Menyusul antrean dan kelangkaan LPG subsidi di masyarakat, buntut kebijakan Kementerian ESDM yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer per 1 Februari lalu.
"Ini perintah presiden, pengecer semua kita naik kelaskan jadi sub pangkalan," ucap Bahlil, Selasa (4/2/2025).
Lantas berapa biaya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi pengecer untuk bisa jadi sub pangkalan LPG 3 kg alias LPG subsidi?
Adakah Syarat untuk Pengecer LPG 3 Kg?
Transformasi pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 kg dilakukan melalui sistem yang dikembangkan oleh Kementerian ESDM dan Pertamina.
Perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan sudah berlangsung sejak Selasa pagi dan ditata kelola langsung oleh PT Pertamina, sebagai pihak yang mengatur peredaran gas melon.
"Sampai dengan hari ini syaratnya kita tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang," kata Bahlil.
Bahlil memastikan, proses peralihan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem Teknologi Informasi (TI) Pertamina.
Sehingga pengecer tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan pendaftaran secara manual.
"Sistem TI Pertamina akan menjadi dasar verifikasi bagi para pengecer untuk memastikan mereka layak menjadi subpangkalan," jelasnya.
Pemerintah juga akan memberikan asistensi kepada sub pangkalan guna memastikan bahwa mereka menjalankan distribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami akan mendampingi sub pangkalan agar tertib dan mematuhi aturan. Jika ada yang tidak mengikuti ketentuan, tentu akan dievaluasi dan ditindaklanjuti," tegas Bahlil.
Berapa Biaya untuk Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg?
Bahlil juga menegaskan, para pengecer yang kini berstatus sebagai sub pangkalan tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses peralihan statusnya.
"Tidak ada biaya yang dikeluarkan sedikit pun oleh sub pangkalan. Saya paham ini merupakan sistem baru, pasti akan ada penyesuaian dalam pelaksanaannya. Kami akan terus memantau perkembangannya," tandas Menteri ESDM. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria