RADARSOLO.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menuding dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jokowi menegaskan bahwa proses revisi harus dipahami secara menyeluruh.
Menurut Jokowi, era keterbukaan saat ini memungkinkan publik untuk menelusuri fakta secara runtut.
Ia menjelaskan bahwa inisiatif revisi UU KPK pertama kali muncul pada tahun 2015 melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Saat itu tidak ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, sehingga pembahasan batal berlangsung,” ujar Jokowi.
Proses serupa berulang selama tiga tahun berikutnya hingga akhirnya pada 2019, seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK.
“Jadi revisi UU KPK baru masuk Prolegnas pada tahun 2019 karena semua fraksi di DPR sudah menyetujui,” jelasnya.
Terkait keluarnya surat presiden (surpres), Jokowi menekankan bahwa hal itu terjadi karena adanya kesepakatan semua fraksi di DPR RI.
“Semua fraksi di DPR setuju, ya Presiden setuju. Kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi, dong? Politiknya harus dilihat seperti itu. Tapi bukan dari saya. Bukan saya yang mengejar-ngejar (revisi UU KPK). Tolong dicek,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jokowi menanggapi tudingan Hasto yang menyebut revisi UU KPK berkaitan dengan perlindungan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution agar tidak terjerat kasus korupsi.
“Itu karangan cerita. Semua orang bisa membuat karangan cerita,” pungkasnya. (atn)
Editor : Damianus Bram