Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Apa Itu Kurator yang Kini Mengusai Sritex?

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 28 Februari 2025 | 18:17 WIB
Pekerja mengenakan pita hitam bertuliskan Selamatkan Sritex saat berupaya melawan status pailit.
Pekerja mengenakan pita hitam bertuliskan Selamatkan Sritex saat berupaya melawan status pailit.

RADARSOLO.COM – Keputusan PHK massal di Sritex merupakan kewenangan kurator.

Itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Sumarno.

"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Terkait pembayaran pesangon para buruh yang di-PHK, itu juga merupakan kewenangan kurator.

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex,” terangnya.

“Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," imbuh Sumarno.

Lalu apa itu kurator?

Dikutip dari hukumonline.com, kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Demikian bunyi Pasal 1 angka 5 UU 37/2004.

Sedangkan hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).

Deskripsi tugas kurator dan hakim pengawas dalam kepailitan tersebar di berbagai pasal dalam UU 37/2004.

Namun yang paling fundamental, tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Baca Juga: Usai Gelombang PHK di Sritex, Wamenaker Angkat Bicara: Pemerintah Akan Perjuangkan Hak Buruh

Sementara tugas hakim pengawas adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Dalam melakukan tugasnya, kurator maupun hakim pengawas memiliki satu visi utama, yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalisasikan nilai harta pailit.

Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 305) menjelaskan, setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, maka ditetapkan kurator dan hakim pengawas.

Kurator adalah otoritas yang selanjutnya akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitur setelah dengan putusan pailit debitur tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola kekayaan dan harta kekayaan debitur telah berada dalam sita umum.

Pengadilan juga menetapkan hakim pengawas yang bertugas untuk mengawasi kewenangan dan pelaksanaan tugas urator agar senantiasa menjalankan kewenangan dan tugasnya dalam batas-batas yang ditentukan.

Tugas Kurator

Setidaknya ada 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada urator dalam hal proses kepailitan dan PKPU, yaitu:

Kurator Sementara

Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya.

Selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi: pengelolaan usaha debitur; dan
pembayaran kepada kreditur.

Berikutnya pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.

Pengurus

Pengurus ditunjuk dalam hal adanya PKPU.

Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU.

Misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.

Pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur. Yang dapat menjadi pengurus adalah:

• Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur; dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.

• Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitur.

Kurator

Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit.

Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

Dari berbagai jenis tugas kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, dapat disarikan tugas utama kurator adalah sebagai berikut.

Melakukan Tugas Administrasi

Tugas kurator terkait proses administratif misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas.

Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator berwenang untuk melakukan penyegelan, bila perlu untuk mengamankan harta pailit.

Mengurus Harta Pailit

Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 UU 37/2004, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.

Melakukan Penjualan-Pemberesan

Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Pengertian #KURATOR #phk #Sritex #tugas #buruh #pekerja