Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Segini Nilai Aset Sritex yang Akan "Dikuasai" Kurator

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 28 Februari 2025 | 23:33 WIB
Tim Kurator kepailitan PT Sritex memberikan keterangan pers usai rapat kreditur di PN Semarang, Kamis (30/1/2025).
Tim Kurator kepailitan PT Sritex memberikan keterangan pers usai rapat kreditur di PN Semarang, Kamis (30/1/2025).

RADARSOLO.COM-Hingga kini, kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya belum sepenuhnya menguasai aset perusahaan tekstil tersebut.

"Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen, Red)," ujar kurator Denny Ardiansyah usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (30/1/2025) petang dikutip dari radarsemarang.jawapos.com.

Saat ditanya mengenai total aset perusahaan yang pailit, Denny menyebut belum bisa memberikan angka pasti.

Namun, berdasarkan Laporan Keuangan Kuartal III/2024, Sritex mencatatkan total aset senilai USD594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.

"Kurang lebih segitu, kita belum melakukan appraisal (taksir nilai objek, Red), jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan," imbuhnya.

Denny menjelaskan bahwa komunikasi dengan debitur kini mulai membaik dibanding sebelumnya.

Hal ini terjadi setelah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, turut hadir dalam rapat kreditur.

"Pasca rapat ini, kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan lebih lanjut," tambahnya.

Hasil rapat kreditur juga menyepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara kurator dan debitur untuk membahas dua skenario: keberlanjutan usaha (going concern/GC) atau skema pemberesan utang.

Sebelumnya, agenda voting terkait GC yang dijadwalkan kemarin akhirnya dibatalkan karena para kreditur meminta agar kurator dan debitur berdiskusi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan final.

Saat ini, kurator telah memverifikasi daftar piutang tetap (DPT) sebesar Rp29,8 triliun dari lebih dari 83 kreditur, yang terdiri dari kreditur preferen dan separatis.

"Yang sudah tercakup dalam DPT dan kami akui sekitar Rp29,8 triliun," jelas Denny.

Dengan jumlah utang sebesar itu, penyelesaian kasus kepailitan Sritex dan tiga perusahaan afiliasinya masih membutuhkan waktu panjang, terutama dalam hal pemberesan aset dan pencairan hak-hak kreditur serta pekerja. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#aset #KURATOR #Sritex #nilai