RADARSOLO.COM – Aset PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) bersama tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya, akan segera dilelang menyusul keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Pada 26 Februari 2025, Tim Kurator bersama Para Debitor Pailit memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada karyawan PT Sritex.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2025, Hakim Pengawas menyatakan para debitor dalam kondisi insolvensi, sehingga seluruh harta pailit harus segera dijual.
Menurut keterangan Tim Kurator, keputusan ini diambil karena modal kerja (working capital) habis, pemasukan terbatas, serta biaya operasional yang terlalu tinggi, sehingga kelanjutan usaha (going concern) tidak memungkinkan.
"Seluruh harta pailit akan dilelang dan hasilnya dipergunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditor," tulis keterangan resmi dari Tim Kurator, Sabtu (1/3/2025).
Kondisi Pabrik dan Operasional PT Sritex
Berdasarkan data dari keterangan Tim Kurator, aset yang akan dilelang meliputi lima pabrik utama dengan kondisi operasional sebagai berikut:
1. Pabrik Sritex 1:
Menangani lini produksi spinning, weaving, garment, dan finishing.
Saat ini hanya beroperasi di unit spinning dan garment dengan 8.505 karyawan, sedangkan 1.730 karyawan diliburkan.
2. Pabrik Sritex 2:
Menangani produksi spinning, namun saat ini tidak beroperasi.
3. Pabrik Primayudha Mandijaya:
Menangani produksi spinning, masih beroperasi terbatas dengan 956 karyawan.
4. Pabrik Bitratex Industries:
Menangani produksi spinning, sudah tidak beroperasi, tetapi masih ada 104 karyawan.
5. Pabrik Sinar Pantja Djaja:
Menangani produksi spinning, juga tidak beroperasi, tetapi masih ada 40 karyawan.
Lelang Aset Terbuka, Investor Dipersilakan Berkomunikasi
Tim Kurator menjelaskan, proses penjualan aset PT Sritex akan dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik dan lelang di muka umum.
Tim Kurator menyatakan sangat terbuka untuk para investor yang tertarik berkomunikasi, baik untuk pembelian aset secara terintegrasi maupun parsial.
Selain itu, sebelum aset laku terjual, ada opsi untuk menyewakan pabrik dan mesin, serta membuka kesempatan bagi karyawan yang telah di-PHK untuk dipekerjakan kembali oleh penyewa.
Langkah ini dilakukan untuk merawat harta pailit agar tidak terbengkalai dan memberikan peluang kerja bagi ribuan karyawan terdampak PHK.
"Sebelum proses lelang selesai, kami membuka opsi penyewaan pabrik dan mesin, sehingga aset tetap terawat dan karyawan terdampak bisa mendapatkan pekerjaan," jelas Tim Kurator dalam keterangannya.
Pemberesan ini diharapkan dapat menutup kewajiban perusahaan terhadap para kreditor, sekaligus memberikan peluang baru bagi investor yang ingin menghidupkan kembali aset pabrik tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram