RADARSOLO.COM - Noer Fajrieansyah, suami Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, tengah jadi sorotan setelah namanya diduga terseret dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar telah menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana dari skema korupsi tersebut.
Namun, dalam penyelidikan lanjutan, sejumlah nama baru mencuat, termasuk Noer Fajrieansyah, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
PT PPI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki andil dalam kebijakan impor gula tersebut.
Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam Kasus Impor Gula
Menurut informasi yang berkembang, Noer Fajrieansyah diduga memiliki peran dalam mekanisme pengurusan izin impor gula, yang kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam laporan yang dikutip dari berbagai sumber, dana hasil korupsi impor gula mengalir ke sejumlah pihak, khususnya perusahaan swasta yang terlibat dalam pengolahan Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Jampidsus Kejagung mengungkap bahwa total kerugian negara dari skema ini mencapai Rp 578 miliar.
Saat ini, sembilan tersangka telah ditetapkan. Sebagian besar berasal dari pihak swasta.
"Kerugian keuangan negara ini adalah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh sembilan tersangka tadi,” jelas Abdul.
Dan belakangan, nama Noer Fajrieansyah yang juga mantan Ketua PB HMI itu juga iktu terseret dalam kasus tersebut.
Nama suami Menteri Komdigi Meutya Hafid itu disebut-sebut dalam konteks pengambilan keputusan terkait perizinan impor saat menjabat di PPI.
Desakan Pemeriksaan terhadap Noer Fajrieansyah
Menanggapi dugaan tersebut, Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) yang diketuai Zulhelmi Tanjung, mendesak Kejaksaan Agung agar segera memanggil dan mengusut keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam kasus ini.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki keterlibatan Noer Fajrieansyah secara transparan, mengingat negara mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat skandal impor gula ini,” ujar Zulhelmi.
Menurut FSPI, penyelidikan ini penting agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
Apalagi jika ada keterlibatan pejabat atau pihak-pihak yang berpengaruh dalam kasus ini.
Skandal Korupsi Impor Gula: Apa yang Terjadi?
Kasus ini bermula ketika pemerintah memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada beberapa perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Namun, dalam perjalanannya, ditemukan indikasi penyalahgunaan kebijakan yang menyebabkan manipulasi harga, penggelembungan kuota impor, hingga praktik suap untuk mendapatkan izin impor dengan skema yang tidak wajar.
Kejagung menemukan bahwa sejumlah perusahaan swasta menerima keuntungan besar dari impor gula ini.
Sementara negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Meskipun mantan Mendag Thomas Lembong tidak terbukti menerima aliran dana haram, penyelidikan terus berkembang dan kini mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Termasuk para pejabat di instansi terkait.
Adapun hingga saat ini, pihak berwenang belum mengonfirmasi apakah Noer Fajrieansyah akan dipanggil sebagai saksi atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria