RADARSOLO.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK), Senin (10/3/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus BJB.
“Betul (geledah rumah Ridwan Kamil), terkait perkara BJB,” ujar Setyo kepada wartawan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, informasi lebih rinci terkait hasil penggeledahan akan disampaikan setelah kegiatan rampung.
“Untuk rilis resminya, termasuk lokasi dan temuan dalam penggeledahan, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan di BJB.
Setyo Budiyanto menjelaskan, lembaganya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang juga menangani kasus serupa.
“Kami sudah menerbitkan surat penyidikan. Jika ada APH lain yang juga menangani kasus ini, tugas Direktur Penyidikan dan Kasatgas adalah melakukan koordinasi,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan BJB.
Sebab itu, KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Baca Juga: Curhat CPNS dan PPPK Wonogiri yang Pengangkatannya Tertunda, Sebenarnya Ada Apa?
“Nanti hasil koordinasi akan menentukan langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ujar Setyo.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ridwan Kamil terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono