Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

BRI Fasilitasi Eksporter dalam Penempatan Divisa Hasil Ekspor, Dukung Stabilitas Rupiah

Tri wahyu Cahyono • Selasa, 11 Maret 2025 | 19:20 WIB
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto beri paparan dalam sebuah kegiatan.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto beri paparan dalam sebuah kegiatan.

RADARSOLO.COM-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Isinya mewajibkan eksporter di sektor Sumber Daya Alam (SDA) menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto menegaskan, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan layanan perbankan yang mendukung eksporter dalam mengelola dana DHE secara optimal.

"Regulasi ini memberikan dampak positif bagi sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi," jelas Agus Noorsanto.

Dampak Positif Kebijakan Penempatan DHE di Dalam Negeri

✔ Meningkatkan likuiditas perbankan dalam negeri, sehingga dana bisa dimanfaatkan untuk investasi dan pembangunan sektor riil.

✔ Memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.

✔ Menstabilkan nilai tukar rupiah dengan meningkatkan simpanan valuta asing (valas) di perbankan nasional.

✔ Meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di pasar global dengan arus modal yang lebih kuat.

Sebagai bentuk dukungan konkret, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan untuk eksportir, antara lain:

✅ Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE

Mempermudah eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank untuk penempatan dana valas ke Bank Indonesia.

Baca Juga: Ramadhan Berkah! BRI Peduli Bagikan Sembako dan Santunan ke Panti Asuhan

✅ Transaksi Konversi Valas & Hedging

Memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang serta lindung nilai terhadap risiko fluktuasi nilai tukar.

✅ Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE

Memberikan likuiditas bagi eksportir untuk membiayai kegiatan operasional mereka.

✅ Fasilitas Trade Finance

Mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor dengan dukungan pembiayaan perdagangan internasional.

✅ Layanan Digital Qlola by BRI

Memfasilitasi transaksi nasabah melalui single platform untuk efisiensi bisnis.

"Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," pungkas Agus Noorsanto. (*)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#BRI #DHE SDA #eksporter #PP Nomor 8 Tahun 2025 #BBRI #peraturan pemerintah