RADARSOLO.COM – Aksi unjuk rasa besar-besaran bakal digelar ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada Kamis (20/3/2025). Menuntut pembayaran hak kartawan Pt Sri Rejeki Isman (Sritex).
Aksi demo buruh itu akan digelar di sejumlah lokasi. Salah satunya di kantor kurator Sritex.
Kemudian di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan kediaman pemilik Sritex, Iwan Lukminto.
Presiden Partai Buruh sekaligus pimpinan KSPI, Said Iqbal menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk protes atas maraknya PHK, serta belum adanya kejelasan terkait hak-hak para buruh Sritex yang terdampak.
"Aksi ini akan dilakukan serentak di Kemenaker dan kantor kurator Sritex. Kami ingin memastikan pemerintah benar-benar turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya.
Tuntutan KSPI
Dalam aksi tersebut, KSPI dan Partai Buruh mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Menteri Ketenagakerjaan turun langsung untuk meninjau kondisi PHK massal yang terus meningkat.
- Menuntut Kemenaker mengeluarkan anjuran tertulis kepada Sritex, agar segera membayarkan hak-hak buruh, termasuk THR yang belum dibayar, pesangon, dan hak lainnya.
- Meminta pembentukan satuan tugas (satgas) darurat PHK untuk menangani lonjakan PHK di berbagai sektor industri.
- Menghentikan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja, yang memperjuangkan hak buruh.
- Menuntut pembayaran THR bagi pekerja yang terkena PHK, baik di Sritex maupun perusahaan lainnya yang mengalami kesulitan finansial.
PHK Massal dan Krisis di Industri Tekstil
Said Iqbal juga menyoroti badai PHK yang terus terjadi di sektor industri manufaktur dan tekstil.
Ia menyebut, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam dua bulan terakhir telah mencapai lebih dari 60.000 orang.
Termasuk di antaranya 11.025 buruh Sritex.
"Kasus PHK massal ini sudah masuk kategori darurat nasional, namun sampai sekarang pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikannya," tambahnya.
Selain menuntut kejelasan pembayaran THR dan pesangon, KSPI juga mempertanyakan transparansi proses kepailitan Sritex yang kini berada di tangan kurator.
Menurut mereka, kurator seharusnya memprioritaskan hak-hak pekerja sebelum melelang aset perusahaan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria