Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

THR PNS, PPPK, Pensiunan, Hakim, TNI, dan Polri Cair Mulai Hari Ini, Segera Cek Rekening Anda!

Damianus Bram • Senin, 17 Maret 2025 | 17:57 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR untuk guru PNS.
Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR untuk guru PNS.

RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, serta anggota TNI-Polri. Pemerintah resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada Senin (17/3/2025).

"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya baru-baru ini.

Pencairan THR tahun ini diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk PNS pusat dan daerah, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.

Pemerintah memastikan bahwa besaran THR 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

Sementara itu, untuk ASN daerah, THR diberikan dengan skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Ketentuan pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

Tak hanya pencairan THR 100 persen, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan strategis lain guna mendukung masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Mulai dari penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13–14 persen selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli menjelang Lebaran.

"Pemerintah terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadhan dan Lebaran," tutup Presiden Prabowo. (dam)

Editor : Damianus Bram
#asn #thr #gaji ke-13 #pppk #idul fitri #tunjangan hari raya #pegawai pemerintah