RADARSOLO.COM-Tidak hanya ASN, PPPK, TNI-Polri, serta pensiunan, Presiden dan Wakil Presiden RI juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Besaran THR bagi Presiden dan Wakil Presiden bergantung pada gaji pokok dan tunjangan jabatan yang mereka terima.
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 1978 dan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pejabat tertinggi negara, sementara Wakil Presiden menerima 4 kali gaji pejabat tertinggi negara.
Saat ini, gaji pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR dan Ketua MA adalah Rp5,04 juta per bulan.
Dengan demikian:
✅ Gaji pokok Presiden Prabowo: Rp30,24 juta
✅ Gaji pokok Wapres Gibran: Rp20,16 juta
Selain gaji pokok, THR Presiden dan Wapres juga mencakup tunjangan jabatan yang besarannya:
✅ Tunjangan jabatan Presiden: Rp32,5 juta
✅ Tunjangan jabatan Wapres: Rp22 juta
Sehingga total THR Presiden dan Wakil Presiden 2025 adalah:
???? Presiden Prabowo: Rp62,74 juta
???? Wapres Gibran: Rp42,16 juta
Pemerintah juga memastikan THR bagi aparatur negara, termasuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, PPPK, serta pensiunan, dengan komponen meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim
- Untuk ASN daerah, besarannya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah
- Pensiunan mendapatkan THR sebesar uang pensiun bulanan
Selain THR, pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama periode Lebaran, serta penurunan tarif tol dan transportasi guna mendukung mobilitas masyarakat.
"THR tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta insentif bagi pengemudi dan kurir online," ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono