Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Begini Ekspresi Priguna Anugerah Pratama Usai Diduga Rudapaksa Penunggu Pasien, Sempat Coba Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap

Syahaamah Fikria • Kamis, 10 April 2025 | 05:19 WIB
Sosok Priguna Anugerah Pratama, residen PPDS anestesi saat konferensi pers di Polda Jabar.
Sosok Priguna Anugerah Pratama, residen PPDS anestesi saat konferensi pers di Polda Jabar.

RADARSOLO.COM - Sosok Priguna Anugerah Pratama, residen PPDS anestesi dari Universitas Padjajaran (Unpad) yang diduga rudapaksa pendamping pasien dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Priguna tampak keluar dengan kedua tangan diborgol, serta memakai setelan pakaian tahanan berwarna biru.

Saat keluar menuju tempat konferensi pers, tampak dokter residen itu masih mengenakan masker yang menutup wajahnya, sebelum kemudian dicopot.

Saat konferensi pers, terlihat Priguna yang hanya bisa menundukkan kepala.

Residen PPDS Anestesi itu telah ditahan sejak 23 Maret 2025 lalu.

Niat Akhiri Hidup

Dokter residen anestesi diumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu diamankan lima hari pasca insiden dugaan rudapksa pendamping pasien pada Selasa (18/4/2025) dini hari. Penangkapan

Priguna Anugerah Pratama tersebut dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kota Bandung.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan aksi nekat dengan mencoba mengakhiri hidupnya.

"Pelaku sempat berusaha akhiri hidup dengan mencoba menyayat nadinya," ujar Surawan kepada media, Rabu (9/4/2025).

Akibat upaya tersebut, Priguna harus mendapatkan perawatan medis terlebih dahulu sebelum akhirnya ditangkap dan diamankan pihak berwajib.

"Ia sempat dirawat di rumah sakit usai mencoba melukai diri sendiri. Setelah kondisinya stabil, barulah kami lakukan penangkapan," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Kejadian pelecehan seksual ini bermula saat korban yang merupakan keluarga pasien diminta oleh pelaku untuk menjalani pengambilan darah di Gedung MCHC, lantai 7 RSHS Bandung.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Priguna Anugerah Pratama diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai dokter residen anestesi untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban yang dalam kondisi rentan.

Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan dan menjerat pelaku dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #Priguna Anugerah Pratama #polda jabar #ppds anestesi #dokter residen