RADARSOLO.COM-Di balik gemerlap atraksi sirkus yang memukau penonton selama puluhan tahun, tersimpan kisah kelam para mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI).
Mereka yang dulu tampil di Taman Safari Indonesia (TSI), kini menuntut keadilan.
Sejumlah mantan pemain sirkus mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk melaporkan dugaan eksploitasi dan kekerasan yang mereka alami sejak usia dini.
Mereka diterima Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto.
Dihadapan Wamen HAM, mereka mengadukan bahwa selama lebih dari lima dekade, puluhan anak-anak dikabarkan direkrut oleh kelompok sirkus untuk dilatih menjadi penghibur.
Namun di balik panggung, mereka justru menjadi korban kekerasan fisik, eksploitasi ekonomi, dan perampasan hak-hak dasar sebagai anak.
"Anak-anak itu dibeli dari orang tua mereka, usia 5–7 tahun. Lalu mereka dilatih menjadi pemain sirkus. Tapi latihannya penuh siksaan," ungkap salah satu korban, Vivi, dalam sebuah podcast bertajuk Kekejian Di Balik Hiburan Taman Safari.
Vivi mengaku pernah mencoba kabur, namun gagal. Ia kemudian dijemput oleh Frans—sosok yang disebut sebagai pemilik saham terbesar TSI—dan sang istri. “Saya ditampar dan dipukul,” ujarnya.
Kesaksian lainnya datang dari Butet, yang mengaku pernah dipukul menggunakan balok dan dirantai selama dua bulan.
Wamenkumham Mugiyanto menegaskan, laporan para korban mencakup dugaan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Di antaranya: hak anak untuk mengetahui asal-usulnya, mendapatkan pendidikan yang layak, bebas dari eksploitasi ekonomi, serta hak atas keamanan dan jaminan sosial.
Baca Juga: Hotma Sitompul, Pengacara Kondang dengan Honor Miliaran
"Ini bukan hanya soal masa lalu, tetapi soal keadilan yang belum ditegakkan hingga kini," tegasnya dilansir dari radarmalang.jawapos.com.
Mugiyanto mengungkapkan, meski peristiwa terjadi pada era 1980-an, di mana Undang-Undang HAM belum diundangkan, pelaku tetap bisa dijerat hukum.
“KUHP sudah berlaku sejak kemerdekaan, jadi tidak ada alasan untuk tidak memproses,” ujarnya.
Pengacara korban, Muhammad Soleh mengungkapkan, kliennya, Vivi, telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sejak 1997.
Namun sayangnya, laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Kini, dengan semakin banyak korban yang bersuara dan perhatian publik yang meluas, kasus ini kembali dibuka.
Kementerian Hukum dan HAM berjanji mengupayakan proses klarifikasi dan investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dilaporkan sebagai pelaku kekerasan dan eksploitasi.
“Kami akan segera mengundang pihak terlapor untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi. Semua proses akan kami percepat,” tutup Mugiyanto. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono