Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ganjar Kepalkan Tangan: Semangat Mas Hasto!

Tri wahyu Cahyono • Kamis, 17 April 2025 | 22:00 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo hadir dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo hadir dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

RADARSOLO.COM - Sejumlah elite PDI Perjuangan menghadiri sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Salah satu elite PDI Perjuangan yang hadir yakni Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Kehadiran Ganjar ini untuk memberikan semangat kepada Hasto dalam menjalani persidangan.

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut mengenakan kemeja hitam dan duduk di bangku pengunjung yang terletak di baris paling depan.

Ganjar dengan tegas menyampaikan dukungannya kepada Hasto, "Iya, tentu," ujarnya.

Ganjar juga memberikan semangat langsung kepada Hasto, "Semangat, Mas Hasto! Bisa menghadapi tantangan," tambahnya sambil mengangkat tangan kanan yang terkepal.

Selain Ganjar, sejumlah elite PDI Perjuangan juga tampak hadir di persidangan untuk memberi dukungan kepada Hasto Kristiyanto.

Di antaranya, Djarot Saiful Hidayat, Deddy Yevri Sitorus, Guntur Romli, dan Ono Surono.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa atas tuduhan menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang mengakibatkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini keberadaannya masih belum diketahui.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pengadilan tipikor #pdi perjuangan #Elite #sidang #ganjar pranowo #Hasto Kristiyanto