Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dokter Gigi dari UI Nekat Rekam Mahasiswi yang Mandi di Rumah Kos, Polisi: Pelaku Sudah Ditahan

Damianus Bram • Jumat, 18 April 2025 | 21:27 WIB
Ilustrasi tindakan asusila. Seorang pelaku ditangkap karena merekam mahasiswi UI yang sedang mandi.
Ilustrasi tindakan asusila. Seorang pelaku ditangkap karena merekam mahasiswi UI yang sedang mandi.

RADARSOLO.COM – Dunia pendidikan dan media sosial digegerkan oleh aksi tak senonoh yang diduga dilakukan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI).

Pria berinisial Muhammad Azwindar Eka Satria, 39, dilaporkan karena merekam mahasiswi saat sedang mandi di rumah kos.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) di sebuah indekos di kawasan Gang Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Korban, mahasiswi berinisial SSS, diketahui tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan tinggal sementara di kos tersebut.

Sekitar pukul 18.13 WIB, korban terkejut ketika melihat tangan seseorang mengintip dari ventilasi kamar mandi sambil menggenggam ponsel.

Sontak korban berteriak dan berhasil mengamankan ponsel pelaku, yang setelah dicek ternyata menyimpan rekaman video dirinya sedang mandi.

Korban yang mengalami syok langsung melapor ke pengelola kos dan melanjutkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sudah Ditahan, Polisi Periksa 4 Saksi dan Sita HP Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.

“Saat ini dalam penyelidikan, 4 saksi sudah diperiksa. Terkait viralnya perkara pornografi modus mengintip orang mandi, korban melapor pada Selasa, 15 April 2025. Penyidik memeriksa saksi, ahli pidana Feri Umar Farouk, dan mengamankan terlapor serta barang bukti HP,” kata Susatyo dikutip JawaPos.com, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, juga mengonfirmasi bahwa pelaku sudah ditahan.

Ia menjelaskan, kamar mandi korban berdempetan dengan kamar mandi pelaku, sehingga memungkinkan untuk melakukan aksi perekaman dari ventilasi.

“Pelaku melakukan aksinya secara sengaja. Korban merasa dirugikan dan mengalami trauma berat,” ujar Firdaus.

Polisi telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti HP tersangka, serta meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli pornografi.

Atas perbuatannya, Muhammad Azwindar Eka Satria dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lingkungan akademik dan sosial, serta menyoroti pentingnya perlindungan privasi dan keselamatan perempuan, terutama di ruang-ruang personal seperti indekos. (dam)

Editor : Damianus Bram
#mandi #dokter gigi #rekam #ui #universitas indonesia #fakultas kedokteran gigi #ppds