RADARSOLO.COM – Aktor Fachri Albar akhirnya muncul ke hadapan publik setelah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Fachri terlihat keluar dari ruang tahanan menuju klinik Polres Jakarta Barat pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ia tampil mengenakan hoodie abu-abu longgar dipadukan dengan celana cokelat, serta menutupi wajah dengan masker senada.
Yang menarik, aktor film Pengabdi Setan itu tidak diborgol dan tampak santai. Kedua tangannya dimasukkan ke dalam saku hoodie selama berjalan di bawah pengawalan petugas.
Pemeriksaan kesehatan berlangsung sekitar 30 menit, sebelum akhirnya Fachri kembali dibawa ke sel tahanan.
"Hari ini tadi kita sudah melaksanakan tes kesehatan untuk memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik," ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam kepada awak media.
Lebih lanjut, hasil tes urine juga telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Fachri dinyatakan positif menggunakan beberapa jenis narkotika.
"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," tegas Avril.
Namun, pihak kepolisian belum bersedia mengungkap lebih lanjut mengenai jenis narkotika, jumlah barang bukti, maupun peran Fachri Albar dalam kasus tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut.
"Kita masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti. Masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo mengonfirmasi bahwa FA ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).
"Kami mengonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA, yang bersangkutan adalah seorang publik figur," jelas Vernal, Selasa (22/4/2025).
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Fachri Albar dalam perkara narkotika. Ia pernah diperiksa polisi pada 2007 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Lalu, pada Februari 2018, ia kembali terjerat hukum setelah kedapatan menyimpan sabu dan dua jenis psikotropika: nitrazepam dan alprazolam.
Kala itu, Fachri harus menjalani proses hukum dan dipenjara akibat kepemilikan zat terlarang tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram