Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Segera Cair! Cek Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, Ini Rinciannya

Syahaamah Fikria • Kamis, 24 April 2025 | 05:20 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13.

RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan segera dicairkan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut ditargetkan pada bulan Juni atau selambatnya Juli 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga telah menetapkan teknis penyaluran gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pensiunan PNS serta ASN aktif, TNI, dan Polri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Nominal gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS setara dengan gaji pokok beserta tunjangan tetap yang melekat, sesuai ketentuan terbaru dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besarannya bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat pensiun:

Golongan I:

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II:

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III:

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV:

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Komponen Tunjangan Gaji ke-13 Pensiunan

Selain gaji pokok, gaji ke-13 pensiunan juga meliputi beberapa tunjangan tetap, seperti:

Kebijakan gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pensiunan.

Khususnya di momen penting seperti menjelang tahun ajaran baru. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#tunjangan #gaji ke-13 #pensiunan pns #tahun ajaran baru #Gaji Pokok #pencairan