RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan segera dicairkan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut ditargetkan pada bulan Juni atau selambatnya Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga telah menetapkan teknis penyaluran gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pensiunan PNS serta ASN aktif, TNI, dan Polri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Nominal gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS setara dengan gaji pokok beserta tunjangan tetap yang melekat, sesuai ketentuan terbaru dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besarannya bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat pensiun:
Golongan I:
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV:
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Komponen Tunjangan Gaji ke-13 Pensiunan
Selain gaji pokok, gaji ke-13 pensiunan juga meliputi beberapa tunjangan tetap, seperti:
- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak yang menjadi tanggungan
- Tunjangan pangan: Rp 72.420 per orang atau setara 10 kg beras
Kebijakan gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pensiunan.
Khususnya di momen penting seperti menjelang tahun ajaran baru. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria