RADARSOLO.COM – Polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Namun kali ini, bukan karena isi gugatannya, melainkan karena penggugatnya sendiri.
Zaenal Mustofa, pengacara yang menggugat keaslian ijazah Jokowi, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan ahli.
“Bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka. Tersangka Zaenal Mustofa,” ujarnya, Kamis (25/4/2025).
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun lalu, tepatnya melalui laporan bernomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023 oleh pelapor Asri Purwanti.
“Ini sudah lama kasusnya,” jelas Zaenudin.
Dalam kasus ini, Zaenal diduga membuat surat palsu seolah-olah dirinya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099 atas nama dirinya.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh pelapor ke Kemendikbudristek dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah, ditemukan fakta yang mengejutkan.
Ternyata NIM tersebut bukan milik Zaenal Mustofa, melainkan milik Anton Widjanarko.
“Dalam surat jawaban dari UMS tertanggal 13 Mei 2020, NIM C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa,” tegasnya.
Sementara itu, Universitas Surakarta (UNSA) menjelaskan bahwa Zaenal merupakan mahasiswa pindahan dari UMS.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan penyidik. Di antaranya surat pindah kampus dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa, serta fotokopi ijazah S1 miliknya.
Penetapan status tersangka terhadap Zaenal Mustofa ini menjadi sorotan publik, mengingat perannya sebagai tokoh yang menggugat keabsahan dokumen milik Presiden Jokowi. (dam)
Editor : Damianus Bram