Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kebangetan! Kepala Dinas di Kudus Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar, Begini Penjelasan Jaksa

Tri wahyu Cahyono • Kamis, 24 April 2025 | 22:18 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati jalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/4).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati jalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/4).

RADARSOLO.COM - Namanya saja sebagai abdi negara, sudah seharusnya mengabdi untuk negara dan bangsa.

Tapi tidak bagi oknum abdi negara di Kudus ini. Dia malah terjerat kasus korupsi yang nilainya miliaran rupiah.  

Adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Rini Kartika Hadi didakwa merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus Haris Abdur Rohman Ibawi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/4/2025) mengungkapkan, Rini Kartika Hadi menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.

Sekaligus pejabat pembuat komitmen untuk proyek dengan paket pekerjaan tanah uruk yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2024.

Menurut jaksa, terdakwa terlibat dalam pengaturan proses pengadaan paket pekerjaan tersebut.

"Pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa mengikuti prinsip pengadaan barang dan jasa yang benar," kata Haris dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5,2 miliar.

Terdakwa juga diduga menikmati sekitar Rp976 juta dari hasil tindak pidana tersebut.

Selain Rini Kartika Hadi, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga diadili dalam perkara ini.

Baca Juga: Belum Pulih Pasca Pandemi, Kerajinan Rancak Gamelan Makin Terpuruk Akibat Kebiijakan Efisiensi Anggaran

Yakni Sukristianto dan Akhadi Adi Putra sebagai pelaksana pekerjaan, serta Heni Yustianingsih sebagai konsultan pekerjaan.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara lebih lanjut. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Rini Kartika Hadi #kejari #Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus #Didakwa #Disnaker Perinkop UKM #korupsi