RADARSOLO.COM - Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh S, 21, asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, mengungkapkan fakta mengejutkan.
Terjerat sebagai pelaku pelecehan terhadap 31 anak di bawah umur, latar belakang predator seksual itu ternyata bukanlah dari kalangan biasa.
Dilansir dari Jawa Pos Radar Kudus, S memiliki nama lengkap Safiq bin Zainal Abidin.
Berdasarkan penelusuran di wilayah tempat tinggal pelaku, Safiq ternyata dikenal dengan sebutan habib.
Dia merupakan keturunan keluarga Alaydrus, yang memiliki garis keturunan langsung ke Nabi Muhammad SAW.
Fakta itu terkuak saat tim penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di kediaman pelaku pada Rabu (30/4/2025).
Sejumlah warga setempat terdengar memanggil pelaku dengan sebutan "habib", gelar kehormatan yang biasanya disematkan untuk keturunan Nabi Muhammad, khususnya melalui jalur Hasan bin Ali.
Benarkah Punya Gelar Habib?
Hasil penelusuran mendalam membenarkan bahwa nama lengkap pelaku adalah Safiq bin Zainal Abidin Alaydrus.
Ia merupakan bagian dari keluarga besar Alaydrus, marga yang memiliki akar sejarah panjang dari wilayah Hadhramaut, Yaman.
Marga Alaydrus dikenal sebagai salah satu cabang Sadah Al Alawiyyin, kelompok keturunan Nabi yang menyebarkan dakwah Islam ke berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Namun, ironi mencuat. Terlahir dari garis keturunan terhormat, Safiq justru tersandung kasus kejahatan seksual yang menyeret puluhan korban anak di bawah umur.
“Nama lengkap pelaku adalah Safiq bin Zainal Abidin Alaydrus. Ia memang berasal dari trah keluarga Alaydrus,” ungkap salah satu sumber kepolisian.
Merayu di Medsos, Mengancam, Lalu Memaksa
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, pelaku predator seksual itu mendekati para korban melalui aplikasi percakapan daring.
Tanpa menyamar, Safiq menggunakan identitas aslinya saat berinteraksi dengan calon korbannya.
“Pelaku memakai akun asli, tidak menyamar pakai foto orang lain. Dia membujuk korban untuk mengirim foto dan video vulgar,” jelas Dwi.
Setelah mendapatkan foto maupun video yang diinginkan, Safiq mulai melancarkan ancaman. Jika korban menolak permintaan lanjutan, ia mengancam akan menyebarkan konten tersebut.
“Pelaku memulai dengan rayuan, lalu meminta korban membuka pakaian. Jika korban menolak permintaan berikutnya, dia mengancam akan menyebarkan foto dan video itu,” jelas Dwi.
Lebih parah lagi, lebih dari 10 korban bahkan diajak bertemu langsung oleh pelaku dan menjadi korban kekerasan seksual dipaksa berhubungan.
Semua aksinya didokumentasikan secara pribadi oleh Safiq.
“Setiap video dia simpan dengan nama masing-masing korban,” kata Dwi.
Jumlah Korban Bisa Bertambah
Hingga saat ini, polisi sudah mengidentifikasi 31 korban berusia 12 hingga 17 tahun.
Namun, aparat menduga jumlah korban masih bisa bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.
“Korban tidak hanya dari Jepara, tapi juga dari Semarang, Jawa Timur, dan Lampung,” kata Dwi.
Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria