RADARSOLO.COM - Aplikasi World App tengah menjadi viral, terutama di Kota Bekasi, setelah banyak warga mengklaim menerima imbalan uang ratusan ribu rupiah hanya dengan mendaftar dan melakukan pemindaian atau scan retina mata.
Fenomena ini bukan hanya membuat heboh dunia maya, tetapi juga memicu kekhawatiran terkait keamanan data biometrik pengguna.
Salah satu pengguna World App, Sangko membagikan pengalamannya saat mendaftar di kantor World App di kawasan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Menurutnya, proses pendaftaran cukup mudah dan langsung memberikan hasil.
"Awalnya saya dapat 16 koin, dan satu koin nilainya sekitar Rp 12 ribu. Jadi saya dapat Rp 196 ribu. Bulan berikutnya dapat 3 koin saja, tapi tetap cair,” ungkap dia.
Imbalan ini diberikan dalam bentuk koin digital yang bisa dikonversi menjadi uang, tergantung pada harga pasar dolar saat itu.
Setelah melakukan registrasi melalui aplikasi, pengguna hanya perlu menunggu sekitar 24 jam sebelum imbalan masuk ke rekening mereka.
Apakah tidak takut dengan risiko atau efek bahaya di balik pendaftaran scan retina mata itu?
Sangko mengaku tidak takut soal risiko yang mungkin terjadi ke depan.
Sebab, sejauh ini dia juga tidak mengalami masalah atau hal apapun usai mendaftar di World App.
Apalagi, kata dia, warga yang mendaftar scan retina mata di Wolrd App juga banyak.
Ia berfikir bahwa selama dia menggunakan World App tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
"Misal ada efek nantinya, toh bukan cuman saya sendiri. Kan ramai-ramai, jadi ya gak perlu taku," ucap dia.
Diketahui, tak hanya remaja, beberapa waktu terakhir antrean di kantor World App diisi oleh orang tua hingga lansia.
Bahkan warga dari luar Rawalumbu juga turut berdatangan.
Seorang pedagang di sekitar lokasi menyebut bahwa sudah ribuan orang yang datang. Mereka pun mengaku mendapat imbalan antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu usai scan retina mata.
Namun di tengah euforia warga yang menerima "uang mudah" itu, muncul tanda tanya besar. Apakah benar-benar aman menyerahkan data retina kepada pihak ketiga?
Koin Digital atau Perdagangan Data?
World App merupakan bagian dari proyek Worldcoin, yang menggunakan data iris mata untuk menciptakan identitas digital unik.
Tujuannya adalah memberikan akses finansial global secara inklusif.
Namun, di balik visi tersebut, muncul kekhawatiran serius soal pengumpulan data biometrik sensitif.
Walau pihak pengembang menyatakan bahwa data retina tidak disimpan permanen, dan hanya dipakai untuk membentuk identitas anonim, banyak pihak menilai bahwa transparansi dan kontrol pengguna masih minim.
Terlebih, hingga kini belum ada kerangka hukum internasional yang benar-benar mengatur distribusi dan penyimpanan data biometrik lintas negara.
Kementerian Komdigi Bertindak Cepat
Tingginya antusiasme warga dan potensi risiko privasi akhirnya membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan.
Pada Minggu (4/5/2025), Komdigi secara resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas nama Worldcoin dan WorldID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menjelaskan, langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh penyelenggara aplikasi tersebut.
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, selaku pengelola World App, belum terdaftar secara sah sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Bahkan, disebutkan bahwa layanan Worldcoin menggunakan TDPSE milik badan hukum berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
"Ketidakpatuhan atas kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," papar Alexander.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pembekuan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi, selaku pengelola World App untuk memberikan klarifikasi.
Alexander menegaskan bahwa Komdigi akan mengawasi secara ketat seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
"Komdigi mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. Segera laporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran," tandas Alexander. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria