Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Scan Retina Mata Dibayar Rp 800 Ribu, Begini Nasib World App Setelah Dibekukan Pemerintah  

Syahaamah Fikria • Selasa, 6 Mei 2025 | 02:08 WIB

 

Heboh di World App iming-iming imbalan uang dengan scan retina mata warga, Kementerian Komunikasi (Kemkomdigi) ambil tindakan
Heboh di World App iming-iming imbalan uang dengan scan retina mata warga, Kementerian Komunikasi (Kemkomdigi) ambil tindakan

RADARSOLO.COM - Aplikasi World App mendadak viral setelah menarik perhatian warga Bekasi dengan tawaran imbalan hingga Rp 800 ribu bagi yang bersedia melakukan pemindaian atau scan retina mata.

Namun, popularitas instan itu kini berbuntut pada pembekuan izin operasional oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Aplikasi yang dikembangkan oleh Tools for Humanity (TFH) itu diklaim sebagai bagian dari proyek Worldcoin, yang menggunakan teknologi pengenalan biometrik untuk identifikasi digital.

Namun setelah Komdigi menemukan dugaan pelanggaran aturan sistem elektronik, World App dihentikan sementara di Indonesia.

Klarifikasi Tools for Humanity

Dalam keterangannya, TFH menyatakan bahwa pihaknya telah secara sukarela menghentikan layanan verifikasi retina di Indonesia.

Selain itu, mereka juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengurus izin operasional dan legalitas layanan.

"World telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia dan secara sukarela dan saat ini tengah mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan," kata Tools for Humanity, Senin (5/5/2025).

Pihak TFH juga menekankan bahwa teknologi baru seperti milik mereka kerap menghadapi kekhawatiran awal, sebagaimana yang juga pernah dialami oleh HP dan komputer ketika pertama kali diperkenalkan.

Namun seiring waktu, perangkat itu terbukti membawa manfaat besar bagi masyarakat.

TFH menyatakan, sejak awal pihaknya berhati-hati memperkenalkan World App di Indonesia.

Mereka juga telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi mulai dari konferensi pers hingga kampanye edukatif publik.

"Kami lakukan diskusi yang berkelanjutan dan mendalam dengan pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, serta menginformasi masyarakat melalui konferensi pers, acara publik, dan kampanye edukatif," papar THF.

Lebih lanjut, THF menyatakan perusahaan memanfaatkan teknologi untuk memverifikasi keunikan individu di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Terlebih ketika fenomena misinformasi dan disinformasi tengah merajalela, termasuk pencurian identitas dan deep fake," ucap mereka.

Komdigi Bekukan World App

Di sisi lain, Komdigi menyebut bahwa pembekuan layanan dilakukan menyusul adanya laporan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan World App dan ekosistem Worldcoin.

Dugaan pelanggaran termasuk tidak adanya Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari pengelola utamanya, yaitu PT Terang Bulan Abadi.

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pengelola World App diketahui belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik yang sah.

Bahkan, layanan Worldcoin justru tercatat menggunakan TDPSE milik badan hukum lain yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Alexander.

Komdigi juga berencana memanggil dua perusahaan yang terlibat, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, guna meminta klarifikasi lebih lanjut.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#worldcoin #viral #retina mata #komdigi #Aplikasi #world app #Scan