Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Kejagung Lagi Dalami Dugaan Korupsi Pemberian Kredit dari Bank Pelat Merah

Nur Pramudito • Rabu, 21 Mei 2025 | 20:15 WIB

 

Kejagung menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto atas dugaan korupsi pemberian kredit bank Sritex
Kejagung menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto atas dugaan korupsi pemberian kredit bank Sritex

RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama (Komut)PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto atas dugaan korupsi pemberian kredit bank pada perusahaan tersebut.

Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dibenarkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Betul, malam tadi di tangkap di Solo," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (21/5).

Kendati demikian, Febrie Adriansyah tidak menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan serta status dari Iwan Setiawan Lukminto.

Febrie Adriansyah hanya menyebut Iwan Setiawan Lukminto ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada Selasa, (20/5).

Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil Sritex.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyelidikan kasus korupsi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana korupsi oleh PT Sritex.

Perusahaan tersebut meninggalkan jejak utang yang sangat besar sehingga menyebabkan kepailitan.

Meskipun perusahaan tersebut merupakan pihak swasta, kejagung tetap mengusut kasus tersebut karena dinilai ada kerugian negara yang terjadi dengan keterlibatan dari bank daerah.

"Karena ada dana yang ditempatkan disana oleh negara dan yang dipisahkan. Nah itu juga bagian dari keuangan negara sebagaimana penjelasan dalam undang-undang 17 ya," jelas Harli.

Dalami Dugaan Korupsi

Baca Juga: Kondisi Terbaru Rumah Mewah Milik Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex yang Ditangkap Kejagung

Penyidik kejagung hingga saat ini masih mendalami dugaan letak terjadinya tindak pidana korupsi tersebut apakah ketika sebelum dinyatakan pailit atau sesudahnya.

Kejagung juga enggan membeberkan pihak-pihak bank daerah yang diduga terlibat.

"Nah inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah," ungkap Harli.

Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Sritex

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

"Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," jelasnya.

Adapun terkait sejak kapan penyidikan tersebut dimulai, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Editor : Nur Pramudito
#kasus #Iwan Setiawan Lukminto #Sritex #Kejagung #korupsi