RADARSOLO.COM–Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.
Bantuan ini menyasar kelompok masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Syarat Penerima Bansos PKH
Agar bisa menerima bansos PKH, masyarakat harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai basis penyaluran bantuan.
Penerima juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan telah diverifikasi oleh pemerintah.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
- Berikut cara mengecek status penerima bantuan secara online:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik empat digit kode captcha yang muncul
- Klik tombol "Cari Data"
- Hasilnya akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Baca Juga: Air Terjun Kedung Gudel: Surga Tersembunyi di Klaten yang Menyegarkan Jiwa
Kategori Penerima PKH dan Besaran Bantuan
Berikut adalah rincian komponen bantuan PKH beserta nominalnya per tahap (tiga bulanan):
| Kategori Penerima | Bantuan per Tahun | Per Tahap (3 Bulan) |
|---|---|---|
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Ibu hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Lansia | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
Jadwal Pencairan Dana PKH 2025
Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam 4 tahap setiap tahun. Saat ini memasuki tahap 2, yaitu pencairan untuk periode April–Juni 2025 yang dimulai pada bulan Mei 2025.
Penting untuk diketahui, setiap tahap penyaluran dilakukan verifikasi ulang oleh pemerintah.
Baca Juga: Mudah! Cara Cek Penerima PIP 2025 Sudah Cair atau Belum di Website Resmi Kemendikdasmen
Jadwal dan kebijakan pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono