Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Viral! Pengurus dan Santri Ponpes Gus Miftah yang Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Belum Juga Ditahan: Ada Apa?

Syahaamah Fikria • Sabtu, 31 Mei 2025 | 00:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (JawaPos.com)
Ilustrasi penganiayaan. (JawaPos.com)

RADARSOLO.COM - Para pelaku dugaan penganiayaan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji asuhan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, berinisial KDR, 23, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, belasan terduga pelaku penganiayaan, yang terdiri dari pengurus dan santri lain ponpes tersebut, ternyata belum juga ditahan.

polisi meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan pihak korban.

Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto mengungkapkan, aksi penganiayaan terhadap kliennya terjadi pada 15 Februari 2025.

Menurut pengakuan KDR, ia dianiaya dalam dua waktu berbeda.

Korban dianiayaan lantaran diduga mencuri uang hasil penjualan air galon sebesar Rp 700 ribu.

Setiap kali tindakan kekerasan dilakukan, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes.

Di sana, korban mengaku dipukuli beramai-ramai, bahkan hingga disetrum.

"Di ponpes itu kan ada kamar. Nah itu dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat," ujar Heru, Jumat (30/5/2025).

Kasus dugaan penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi, setelah korban mendapatkan penanganan medis dan visum.

Saat ini, KDR telah dibawa pulang oleh keluarganya ke rumahnya di Kalimantan.

Kondisi mental korban dilaporkan terganggu dan masih dalam penanganan psikiater akibat trauma yang dialaminya.

Belasan Tersangka Belum Ditahan

Heru menyebut, pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka terhadap 13 orang terduga pelaku.

Para tersangka terdiri dari 9 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.

Namun, 13 tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.

"Seharusnya ditahan, cuma kok ini enggak. Informasi yang kami terima, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ungkap Heru.

Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo membenarkan bahwa kasus dugaan penganiayaan di Ponpes Ora Aji tersebut sedang ditangani.

"Itu kita tangani, sekarang berkas sudah jalan," kata Edy.

Edy juga tidak membantah informasi dari pihak korban terkait penetapan tersangka yang belum ditahan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan belum dilakukannya penahanan adalah adanya terduga pelaku yang masih di bawah umur.

Selain itu, pihak kepolisian juga menerima informasi bahwa pihak korban berniat mengajukan penyelesaian secara restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

"Itu akan ada (pelaku) di bawah umur. Kemudian kemarin dari korbannya sendiri mau mengajukan RJ (restorative justice), tapi kita tunggu, kita menunggu laporannya dari mereka," papar Edy. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #sleman #santri #ponpes #gus miftah #penganiayaan