Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Belum Terima Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, Begini Cara Cek Lewat Aplikasi Andal by Taspen

Tri wahyu Cahyono • Selasa, 3 Juni 2025 | 18:47 WIB
KELOLA GAJI: Penting bagi keluarga menyisihkan uang bulanan untuk dana darurat jika sewaktu-waktu dibutuhkan. (ARIEF BUDIMAN/RADAR SOLO)
KELOLA GAJI: Penting bagi keluarga menyisihkan uang bulanan untuk dana darurat jika sewaktu-waktu dibutuhkan. (ARIEF BUDIMAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM– Kabar yang dinanti akhirnya tiba. Para pensiunan PNS dan penerima pensiun bisa senyum.

Mulai 2 Juni 2025, gaji ke-13 resmi dicairkan secara bertahap oleh Taspen, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @taspen, Rabu (21/5/2025).

Pencairan dilakukan untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga IV, dan akan berlangsung bertahap.

Bagi yang belum cair pada Juni, pembayaran dilakukan paling lambat pada Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 terdiri dari:

Gaji Pokok

Diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok tergantung golongan (lihat tabel gaji terlampir).

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan

Baca Juga: Cek Sekarang! Status Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Sudah Bisa Diakses

Cara Cek Gaji ke-13 Lewat Aplikasi Andal by Taspen

Agar lebih mudah, Taspen menyediakan fitur pengecekan secara mandiri lewat aplikasi Andal by Taspen.

Berikut langkah-langkahnya:

Tabel Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp)

Taspen mengimbau pensiunan untuk tidak panik jika gaji ke-13 belum cair di awal Juni, karena proses dilakukan bertahap.

Cek berkala melalui aplikasi Andal untuk memastikan status pencairan dan tidak perlu mendatangi kantor Taspen secara langsung. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pns #gaji ke 13 #pensiunan #Aplikasi #cara cek