RADARSOLO.COM– Kabar yang dinanti akhirnya tiba. Para pensiunan PNS dan penerima pensiun bisa senyum.
Mulai 2 Juni 2025, gaji ke-13 resmi dicairkan secara bertahap oleh Taspen, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @taspen, Rabu (21/5/2025).
Pencairan dilakukan untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga IV, dan akan berlangsung bertahap.
Bagi yang belum cair pada Juni, pembayaran dilakukan paling lambat pada Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 terdiri dari:
Gaji Pokok
Diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok tergantung golongan (lihat tabel gaji terlampir).
Tunjangan Keluarga
- Istri/suami: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% dari gaji pokok
Tunjangan Pangan
- Diberikan dalam bentuk tunai senilai Rp72.420, setara dengan 10 kg beras per anggota keluarga.
Tambahan Penghasilan
Baca Juga: Cek Sekarang! Status Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Sudah Bisa Diakses
- Nominal disesuaikan dengan jabatan atau pangkat terakhir penerima, mengikuti kebijakan instansi terkait.
Cara Cek Gaji ke-13 Lewat Aplikasi Andal by Taspen
Agar lebih mudah, Taspen menyediakan fitur pengecekan secara mandiri lewat aplikasi Andal by Taspen.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Andal by Taspen versi minimal v3.5.0 di Play Store atau App Store.
- Daftar akun dengan mengisi data: NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Kartu PNS Elektronik (jika ada).
- Verifikasi lewat SMS/email dengan kode OTP.
- Login dan lakukan otentikasi wajah dengan swafoto bersama KTP.
- Jika diperlukan, lakukan verifikasi biometrik (sidik jari).
- Klik menu "Pencairan Gaji Pensiun", lalu pilih "Gaji ke-13".
- Sistem akan menampilkan informasi status pencairan, jumlah yang diterima, jadwal pembayaran, dan nomor rekening penerima.
- Jika dana sudah masuk, akan muncul status “Gaji ke-13 cair” beserta tanggal pencairan.
Tabel Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp)
- Ia–Id: 1.748.096 – 2.256.688
- IIa–IId: 1.748.096 – 3.208.800
- IIIa–IIId: 1.748.096 – 4.029.536
- IVa–IVe: 1.748.096 – 4.957.008
Taspen mengimbau pensiunan untuk tidak panik jika gaji ke-13 belum cair di awal Juni, karena proses dilakukan bertahap.
Cek berkala melalui aplikasi Andal untuk memastikan status pencairan dan tidak perlu mendatangi kantor Taspen secara langsung. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono