RADARSOLO.COM - BRS alias Bambang Raya Saputra, salah satu pimpinan partai politik (parpol) di Jateng segera dipanggil pihak kepolisian, menyusul penetapan tersangka sebagai pemilik Mansion KTV and Bar Semarang yang sediakan layanan tari striptis.
Pengusaha sekaligus politikus ini diduga terlibat dalam operasional karaoke yang menyediakan paket hiburan bernama 'Mashed Potato' yang mengandung unsur pornografi.
Kronologi Penggerebekan dan Penetapan Tersangka
BRS yang menjabat pimpinan parpol itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi.
Penetapan ini terjadi setelah penggerebekan besar yang dilakukan polisi terhadap Mansion KTV and Bar, tempat karaoke milik Bambang Raya Saputra pada 27-28 Februari 2025 lalu.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menemukan adanya layanan tari striptis yang juga diduga terkait prostitusi.
"Intinya dia pemilik yang jadi tersangka. Masyarakat luas banyak yang kenal dia," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
BRS diketahui memiliki Mansion Executive Karaoke yang terletak di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Dia diduga menerima hasil dari operasional tempat hiburan yang menawarkan paket karaoke plus-plus, termasuk tarian erotis.
Modus Operasi Layanan Striptis
Layanan yang disediakan oleh Mansion KTV and Bar dengan paket 'Mashed Potato' menawarkan tarian striptis, di mana pelanggan dapat menikmati hiburan yang sangat melanggar norma kesusilaan.
"Kami masih mendalami lebih lanjut apakah ada keterlibatan pihak di bawah umur dalam kegiatan ini," ungkap Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.
Tersangka Dijerat dengan UU Pornografi
Bambang Raya, yang juga terlibat dalam pengelolaan dan meraup keuntungan dari operasional karaoke tersebut, dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.
"Yang bersangkutan mengetahui dan menerima hasil dari operasional karaoke tersebut. Ini bagian dari kejahatan yang dia jalankan," tegas Artanto.
Sementara itu, Bambang Raya mengonfirmasi bahwa dirinya mengetahui status tersangkanya.
Dia juga menyebutkan akan kembali ke Semarang pada akhir pekan ini untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria