RADARSOLO.COM - BRS alias Bambang Raya Saputra, pemilik Mansion KTV and Bar Semarang yang juga seorang politikus, kini menjadi tersangka dalam kasus penyediaan layanan tari striptis.
Karaoke miliknya, yang terletak di Semarang, menawarkan paket kontroversial yang dikenal dengan nama 'Mashed Potato'.
Paket ini menawarkan hiburan berupa tarian erotis, yang jelas melanggar norma kesusilaan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, Bambang Raya Saputra terlibat langsung dalam operasional karaoke tersebut.
"Tersangka berinisial BR adalah pengusaha dan pemilik Mansion KTV. Dia menyediakan layanan pornografi berupa tarian striptis di tempat hiburan miliknya," kata Artanto dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Modus Operasional dan Harga Paket 'Mashed Potato'
Mansion KTV and Bar menawarkan paket hiburan yang lebih dari sekadar karaoke, dengan tambahan layanan tari striptis yang dijual dengan harga mencapai Rp 5,8 juta.
Paket yang dinamai 'Mashed Potato' ini menyediakan penari vulgar yang diiringi dengan karaoke, sebuah bentuk prostitusi terselubung yang sudah diselidiki oleh pihak berwenang.
"Modus operasinya adalah menawarkan paket prostitusi dengan nama 'Mashed Potato'," ungkap Artanto.
Polisi juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan penari yang masih di bawah umur dalam kasus ini.
Dijerat UU Pornografi dan Pelanggaran Kesusilaan
Bambang Raya, yang juga menjabat sebagai pimpinan satu parpol di Jateng itu kini dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Dikatakan Artanto, Bambang menyadari dan menerima keuntungan dari operasional yang dijalankan di Mansion KTV and Bar tersebut.
"Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena dia terlibat langsung dalam operasional tempat karaoke tersebut dan menerima hasilnya," kata Artanto.
Polda Jateng terus mendalami kasus yang melibatkan pimpinan parpol itu.
Di sisi lain, Bambang Raya Saputra kemungkinan akan segera dipanggil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria