RADARSOLO.COM - Viral kasus siswi MAN 1 Tegal dikeluarkan karena disebut-sebut menolak memakai baju renang sesuai tata tertib sekolah, masih jadi perbincangan.
Awalnya, isu yang beredar menyebutkan siswi tersebut dikeluarkan karena menolak mengenakan baju renang syari saat mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda).
Namun, pihak sekolah dan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi yang berbeda, ada apa sebenarnya?
Kronologi dan Bantahan dari MAN 1 Tegal
Viralnya kisah ini bermula dari unggahan akun X @_priut, yang merupakan ayah kandung siswi bersangkutan.
Ia menuturkan bahwa putrinya, seorang atlet renang, memilih menggunakan baju renang standar umum saat Popda September 2024, bukan baju renang panjang dan berkerudung sesuai imbauan guru pendamping.
Alasannya, siswi tersebut merasa sulit untuk mengimbangi kecepatan peserta lain jika harus memakai baju renang panjang dan kerudung.
"Karena anak sy mengenal betul peserta lain yg menjadi lawannya, yg mana lawannya tsb merupakan anak klub renang (seperti jg anak sy) yg mempunyai skill bagus, maka anak sy berinisiatif memakai baju renang umum (bukan standar sekolahnya)," tulis akun itu.
Dia pun menjelaskan, akan sulit bagi putrinya mengimbangi kecepatan renang peserta lain jika memakai baju renang yang panjang dan berkerudung.
"Karena akan memperlambat jalannya renang," jelas sang ayah.
Keputusan siswi untuk menggunakan baju renang biasa ini lantas dipermasalahkan oleh guru pendamping tersebut.
Meskipun putrinya berhasil meraih juara satu di ajang Popda, dan orang tua telah meminta maaf atas keputusan sepihak yang dilakukan anaknya, pihak sekolah tetap menjatuhkan sanksi tegas.
Bahkan sang siswi juga sampai harus berlutut memohon maaf sebelum naik podium di lomba tersebut.
Namun siswi itu tetap dikeluarkan dari sekolah pada 17 Juni 2025.
"Dengan Surat Terbuka ini, saya menginginkan keadilan bagi anak saya, karena hal ini sangat memengaruhi mental anak saya yg mempunyai cita-cita tinggi. Mohon arahannya Bapak Ibu @Kemenag_RI @KemenagJateng," tandas sang ayah.
Klarifikasi Sekolah
Atas viralnya kasus itu, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tegal HJ Nok Aenul Latifah, dengan tegas membantah bahwa siswi tersebut dikeluarkan hanya karena masalah baju renang atau prestasinya.
"Tidak ada siswi yang dikeluarkan karena mengikuti lomba atau berprestasi. Sampai saat ini siswi tersebut masih tercatat sebagai siswa MAN 1 Tegal," ujarnya, seperti dilansir dari Kantor Kemenag Tegal.
Meski demikian, Aenul membenarkan adanya pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswi tersebut.
Pihak sekolah telah melakukan serangkaian pembinaan, mulai dari pemanggilan orang tua hingga kunjungan ke rumah.
Sekolah selalu memberikan kesempatan kedua, bahkan untuk pelanggaran berat.
Namun, hasil rapat pleno memutuskan bahwa siswi tersebut akhirnya dikembalikan kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.
"Meski ada pelanggaran yang masuk kategori berat, kami tetap memberikan kesempatan kedua siswi tersebut untuk menyelesaikan tahun ajaran dan tetap naik ke kelas XI," papar Aenul.
Namun, lanjut dia, sesuai hasil rapat pleno, kami akhirnya mengembalikan siswi ke orangtua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Pihak Kantor Kemenag Tegal juga turut menegaskan bahwa keputusan mengeluarkan siswi tersebut bukan semata-mata karena insiden baju renang.
"Kami sudah lakukan klarifikasi dan mitigasi. Perlu digarisbawahi, pemindahan siswi bukan karena mengikuti Popda atau soal pakaian renang, melainkan karena akumulasi tata tertib," tandas mereka. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria