RADARSOLO.COM - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Penerima dapat mengecek status bantuan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di aplikasi Pospay.
Dana BSU senilai Rp600.000 akan diberikan secara tunai di kantor pos setelah penerima terverifikasi sebagai penerima kategori penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Proses pencairan mensyaratkan dokumen identitas dan QR code dari aplikasi Pospay.
Corporate Secretary PT Pos Indonesia Tata Sugiarta menyatakan penyaluran melalui kantor pos akan dilakukan setelah tahap awal pencairan lewat bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Pencairan melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos," jelas Sugiarta pada 26 Mei lalu.
Cara Cek Status Penerima BSU via Pospay
Untuk mengecek apakah kamu masuk daftar penerima BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia, ikuti langkah berikut:
-
Cek awal status BSU di:
-
Jika dinyatakan penerima via Pos Indonesia, lanjutkan pengecekan di aplikasi Pospay:
-
Unduh aplikasi Pospay.
-
Buka aplikasi, klik ikon (i) jingga di pojok kanan bawah.
-
Pilih logo Kemnaker.
-
Klik “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
-
Masukkan NIK, lalu klik “Cek Status Penerima”.
-
Jika terdaftar, ambil foto e-KTP.
-
Lengkapi data pribadi, lalu klik “Lanjutkan”.
-
Sistem akan menampilkan QR code untuk pencairan.
-
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos
Jika kamu terdaftar sebagai penerima via pos, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
-
KTP asli dan fotokopi.
-
Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
-
QR code dari aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan penerima.
-
Nomor ponsel aktif.
Proses pencairan tidak dapat diwakilkan dan hanya dilakukan oleh penerima langsung.
Jangan Lewatkan! Segera Cek dan Klaim Hakmu
BSU 2025 menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja.
Jika kamu masuk dalam kategori penerima tanpa rekening Himbara, pastikan segera cek statusmu dan persiapkan dokumen lengkap untuk pencairan di kantor pos.(np)
Editor : Nur Pramudito