Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Baru Pulang dari Tanah Suci, Sang Ayah Ikut Masuk Penjara Gegara Mas Pelayaran Aniaya Kurir Ojol, Dihukum Berapa Lama?

Nur Pramudito • Selasa, 8 Juli 2025 | 16:29 WIB
Selain Mas-mas Pelayaran, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Penganiayaan Kurir ShopeeFood di Godean Sleman Jogja
Selain Mas-mas Pelayaran, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Penganiayaan Kurir ShopeeFood di Godean Sleman Jogja

RADARSOLO.COM - Rohmat Teguh Winarno (58) baru saja pulang dari Tanah Suci setelah menunaikan ibadah haji.

Namun, belum lama berselang dari syukuran kepulangan hajinya, ia justru harus mendekam di balik jeruji besi bersama dua putranya.

Rohmat kini menjadi tersangka kasus penganiayaan yang melibatkan dua anaknya: Takbirdha, yang dikenal sebagai mas-mas pelayaran, dan sang kakak, Rony Hanif Warayang (32).

Ketiganya resmi ditahan oleh Polresta Sleman sejak Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Terkuak! Pekerjaan Asli Mas Pelayaran yang Aniaya Driver Ojol di Jogja: Ini Alasannya Sok Ngaku Pelayar dan Bersikap Arogan

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan menjelaskan, keterlibatan Rohmat terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Berdasarkan rekaman CCTV kami lakukan pemeriksaan. Di situ terbukti turut serta melakukan pengeroyokan," ujar Agha, Senin (7/7/2025).

Dalam video tersebut, Rohmat terlihat menarik rambut korban, memegang tangan, hingga menyebabkan korban terjatuh.

Sementara Rony juga terekam menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terbanting.

Baca Juga: Rumah Mas Pelayaran Jadi Sasaran COD Iseng, Isinya Bikin Geleng Kepala, Imbas Kasus Penganiayaan Pacar Kurir Shopee Food?

Menurut Agha, baik ayah maupun kakak pelaku berdalih bahwa mereka hanya berniat melerai.

Namun, tindakan mereka justru membuat korban terluka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

Ketika ditanya soal kemungkinan restorative justice, Agha menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

"Polresta Sleman hanya memfasilitasi dan tidak bisa memaksakan,"jelasnya.

Editor : Nur Pramudito
#haji #jogja #sleman #driver #Godean #shopee food #pelayaran #ojek online