Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bagaimana Nur Afifah Balqis Bisa Disebut Koruptor Termuda? Bendahara Umum Partai yang Gemar Pamer Gaya Mewah

Syahaamah Fikria • Selasa, 15 Juli 2025 | 03:07 WIB
Potret Nur Afifah Balqis yang disebut-sebut sebagai koruptor termuda.
Potret Nur Afifah Balqis yang disebut-sebut sebagai koruptor termuda.

RADARSOLO.COM – Sosok Nur Afifah Balqis jadi sorotan publik, setelah terseret dalam kasus korupsi besar yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Bukan hanya karena keterlibatannya, namun juga karena usianya yang masih sangat muda, 24 tahun saat ditangkap.

Bahkan, dia disebut-disebut sebagai koruptor termuda.

Bendahara Umum Partai dan Gaya Hidup Mewah

Balqis menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Di tengah kesibukannya sebagai kader partai, Nur Afifah aktif membagikan potret gaya hidupnya di media sosial.

Akun Instagram-nya dipenuhi unggahan yang memperlihatkan aktivitas traveling ke luar negeri.

Termasuk berlibur ke tempat bersalju, berfoto di samping mobil mewah BMW, makan di restoran mahal, dan lainnya.

Penampilannya yang selalu glamor, dan penuh simbol kemewahan makin menambah sorotan netizen.

Mereka membanjiri kolom komentar sang kader partai, dan menyindir gaya hidup mewah perempuan muda itu.

Bagaimana Bisa Terjaring OTT KPK?

Nama Nur Afifah Balqis mencuat saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022 lalu.

OTT itu terkait kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022

Operasi ini menyasar pusat perbelanjaan di Jakarta serta lokasi lain di Kalimantan Timur.

KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak termasuk Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah.

Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar, rekening bank berisi Rp 447 juta, serta barang-barang hasil belanja mewah.

Nilai total suap yang digelontorkan dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.

Peran Nur Afifah dalam Skema Korupsi

Meski bukan pejabat publik, Nur Afifah memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Bendahara Partai Demokrat itu menjadi pihak yang menampung dan mengelola dana suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud.

Dengan posisinya sebagai bendahara partai, Balqis disebut sebagai bagian penting dari mata rantai pencucian uang hasil korupsi.

Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah, ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal pidana pendukung lainnya.

Apakah Nur Afifah Koruptor Termuda di Indonesia?

Meski dijuluki koruptor termuda, posisi Nur Afifah sebenarnya berada di urutan kedua secara usia.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa gelar koruptor termuda dipegang oleh Rici Sadian Putra, seorang mantan satpam Bank Sumsel Babel, yang saat divonis baru berusia 22 tahun.

Namun, yang membedakan, Nur Afifah Balqis adalah koruptor termuda yang berasal dari kalangan partai politik dan terlibat dalam kasus besar.

Selain Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis, sejumlah nama lain yang ikut terlibat di antaranya, Nis Puhadi (orang kepercayaan Abdul Gafur), Achmad Zuhdi (pihak swasta).

Kemudian, Muliadi (Plt Sekda), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR), Jusman (Kepala Bidang Disdikpora).

Total ada lebih dari 10 orang yang ikut diamankan. Aset yang disita tidak hanya berupa uang tunai dan saldo rekening, tapi juga berbagai barang hasil belanja. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#penajam paser utara #Nur Afifah Balqis #ott #suap #kpk #Abdul Gafur Mas'ud #Bendahara Partai Demokrat #koruptor termuda #korupsi