RADARSOLO.COM – Pemilik tanah harus waspada. Jika dibiarkan nganggur dan telantar tanpa pengelolaan selama 2 tahun, tanah tersebut bisa diambil alih oleh negara.
Namun, tentu tak semua tanah kosong bisa diambil negara. Lantas, yang seperti apa?
Kebijakan terkait tanah telantar bisa dimabil negara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Menurut aturan tersebut, tanah yang dimaksud mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hingga hak pengelolaan (HPL).
Tanah dengan status penguasaan tanpa kejelasan pemanfaatan juga masuk dalam kategori yang bisa dikenai penertiban.
“Tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, objek penertiban mencakup lahan yang terlihat tidak terurus, seperti tidak ada bangunan, tidak dipagari, penuh semak, atau tidak ada aktivitas yang menunjukkan perawatan.
Tanah Perusahaan Jadi Sorotan
Jenis tanah yang paling rentan terkena penertiban biasanya adalah tanah berskala besar milik perusahaan dengan status HGB atau HGU.
Pasalnya, saat permohonan hak diajukan, pemilik tanah sudah menyertakan rencana pemanfaatan lahan yang harus segera direalisasikan.
“Dalam SK Pemberian Hak itu pasti sudah tertulis kewajiban atas tanah itu. Sehingga ditanya oleh negara dalam 2 tahun setelah diberikan haknya, apakah sudah memelihara dan mempergunakan tanah itu," jelas Harison.
Namun untuk tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), terutama yang dimiliki perorangan, negara sangat jarang melakukan pengambilalihan.
Sebab, begitu ada peringatan dari lurah atau pejabat setempat, pemilik biasanya langsung bergerak.
“Cukup bersihkan lahan, pasang pagar, atau beri penanda bahwa tanah itu milik pribadi, itu sudah cukup sebagai bukti pemanfaatan,” imbuh Harison.
Tanah Pemerintah Tetap Dikecualikan
Lebih lanjut, tidak semua tanah berstatus HPL (Hak Pengelolaan) bisa dikenai aturan ini.
Tanah milik masyarakat adat dan tanah yang menjadi aset Bank Tanah dikecualikan dari daftar objek terlantar.
Pemerintah menegaskan, penertiban tanah terbengkalai bertujuan untuk mencegah konflik atau sengketa, penyalahgunaan lahan, dan menjaga tertib agraria. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria