RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, khususnya untuk siswa Sekolah Dasar (SD).
Pencairan dana PIP 2025 untuk SD bisa dipantau secara online oleh siswa dan orang tua.
Bantuan ini diberikan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
Baca Juga: Link Cek Penerima PIP 2025 untuk SD, SMP, dan SMA: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima
Cara Cek Penerima PIP 2025 SD
Untuk mengetahui apakah dana PIP sudah cair atau belum, berikut langkah-langkah pengecekannya:
-
Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Kunjungi laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
-
Klik tombol "Cari".
-
Sistem akan menampilkan status pencairan dana.
Jika status menyatakan dana sudah tersedia, pencairan bisa dilakukan melalui sekolah atau lembaga penyalur sesuai prosedur.
Jadwal Pencairan PIP 2025 SD
PIP disalurkan dalam tiga termin sepanjang tahun 2025:
-
Termin 1 (Februari–April): untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Termin 2 (Mei–September): untuk siswa usulan dari Dinas Pendidikan atau masuk dalam SK nominasi.
-
Termin 3 (Oktober–Desember): untuk siswa yang belum menerima dana pada tahap sebelumnya.
Jadwal pencairan bisa berbeda di tiap sekolah karena prosesnya dilakukan bertahap.
Besaran Dana PIP untuk SD Tahun 2025
Mengacu data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berikut rincian bantuannya:
-
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
-
Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000 (50% dari total bantuan).
Dana ini boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, sepatu, hingga biaya transportasi.
Namun, tidak diperbolehkan untuk membayar biaya operasional sekolah seperti SPP.
Syarat Penerima Program PIP 2025 SD
Program ini menyasar anak-anak usia 6–21 tahun dengan kriteria:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
-
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
-
Anak yatim piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah,
-
Memiliki kebutuhan khusus atau hambatan fisik.
PIP diharapkan mampu mengurangi angka putus sekolah dan mendorong siswa yang sempat berhenti agar kembali belajar melalui jalur formal atau non-formal seperti Paket A, B, atau C.(np)
Editor : Nur Pramudito