Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bukan Bendera One Piece, Ternyata Ini Daftar Bendera dan Simbol yang Dilarang Keras Dikibarkan di Indonesia!

Syahaamah Fikria • Minggu, 3 Agustus 2025 | 01:42 WIB
Viral tren bendera One Piece dikibarkan bareng Merah Putih. Ini aturan resmi dan etika hormati bendera negara jelang HUT RI ke-80.
Viral tren bendera One Piece dikibarkan bareng Merah Putih. Ini aturan resmi dan etika hormati bendera negara jelang HUT RI ke-80.

RADARSOLO.COM – Jelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), fenomena pengibaran bendera One Piece sempat viral dan jadi sorotan.

Pemerintah pun ikut memberi perhatian atas tren tersebut, termasuk Menkopolkam Budi Gunawan yang mengingatkan adanya konsekuensi pidana bagi tindakan yang merendahkan martabat bendera Merah Putih.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).

"Disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegas Budi Gunawan.

Diakui Budi, dia memang mengapresiasi kreativitas warga.

Namun demikian, dia juga mengingatkan agar ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Terlepas dari perdebatan tren pengibaran bendera One Piece jelang HUT Kemerdekaan RI, penting untuk diketahui bahwa Indonesia memiliki daftar spesifik bendera dan simbol yang dilarang keras untuk dikibarkan atau digunakan di wilayahnya.

Apa saja itu?

Daftar Bendera dan Simbol yang Dilarang di Indonesia

Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melarang penggunaan atau pengibaran simbol-simbol tertentu yang dianggap mengancam kedaulatan, persatuan, atau ideologi negara.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

 

1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Larangan ini didasarkan pada Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 107 KUHP tentang makar.

Selain itu, Pasal 59 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) juga memperkuat pelarangannya.

2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)

Sebagai gerakan separatis yang ingin memisahkan Maluku dari Indonesia, bendera RMS dilarang keras.

Dasar hukumnya mencakup Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar, serta Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 juga menegaskan pelarangan simbol makar.

3. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)

Bendera ini sering diasosiasikan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan pengibarannya dilarang pemerintah.

Aturan larangan ini tertuang dalam Pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009, serta Pasal 59 ayat (4) UU Ormas No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017.

4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)

Penggunaan simbol PKI dilarang secara tegas sejak 1966 dan masih berlaku hingga saat ini.

Pelarangan atribut partai ini diatur dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

 

5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lain (HTI, ISIS)

Ini mencakup simbol-simbol dari organisasi seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ISIS, dan sejenisnya.

Pelarangan ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Perppu No. 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Ormas tersebut.

Dengan adanya peraturan-peraturan ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas nasional dan melindungi ideologi Pancasila dari berbagai ancaman yang dapat memecah belah bangsa. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#larangan #bendera #HUT kemerdekaan RI #UU Nomor 24 Tahun 2009 #Bendera One Piece #bendera merah putih