Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Cara Cairkan BSU dan Insentif Guru Non ASN 2025, Ikut Langkah Penting Ini Agar Pencairan Bebas Kendala!

Syahaamah Fikria • Selasa, 5 Agustus 2025 | 03:11 WIB
Ilustrasi insentif guru non ASN.
Ilustrasi insentif guru non ASN.

RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi ratusan ribu guru non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia yang segera menerima pencairan bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.

Proses pencairan bantuan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) tersebut telah dimulai Agustus ini.

Bantuan insentif dan BSU itu bakal menyasar para guru non ASN di sekolah formal serta para pendidik PAUD non formal yang belum mengantongi sertifikat pendidik.

Penting diketahui oleh guru non ASN, ada serangkaian prosedur yang wajib diikuti agar proses pencairan bantuan lancar dan tepat sasaran.

Langkah-langkah juga mesti dilakukan dengan cermat untuk menghindari kendala administrasi yang bisa menghambat pencairan dana.

Langkah Penting untuk Cairkan Bantuan

Bagi guru yang berhak menerima insentif ini, pastikan untuk menuntaskan tahapan berikut:

- Cek Status Penerima di INFO GTK

Langkah pertama adalah mengakses laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Lakukan login untuk memeriksa status Anda sebagai calon penerima. Jika nama Anda masuk dalam daftar, akan muncul notifikasi khusus.

- Unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Begitu mendapat notifikasi, segera unduh dokumen SPTJM.

Ini adalah bukti legal yang memastikan keabsahan dan keakuratan data penerima.

- Lengkapi dan Cetak SPTJM

Dokumen SPTJM harus diisi dengan data yang benar, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Pastikan tidak ada kesalahan sedikit pun, karena ini merupakan dokumen resmi yang sangat penting.

- Unduh SK Insentif

Selain SPTJM, guru non ASN juga perlu mengunduh Surat Keputusan (SK) Insentif yang tersedia di laman INFO GTK. SK ini menjadi dasar hukum untuk pencairan dana.

- Aktivasi Rekening Bank

Ini adalah tahap kunci. Guru wajib mengaktifkan rekening bank di bank yang ditunjuk pemerintah.

Siapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keterangan aktif mengajar dari sekolah, fotokopi SK penerima bantuan atau hasil cetak Info GTK, serta SPTJM asli yang sudah ditandatangani.

Detail Ketentuan dan Nominal Bantuan 2025

- Penerima Insentif:

- Penerima BSU:

 

- Besaran Bantuan:

- Sumber Data:

- Verifikasi Data:

- Tanpa Duplikasi:

- Data Tetap:

- Batas Waktu Aktivasi Rekening:

- Status Penerima:

Editor : Syahaamah Fikria
#pencairan bsu #insentif #Insentif guru non ASN #Info gtk #BSU 2025 #Guru Non ASN #bsu