RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi ratusan ribu guru non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia yang segera menerima pencairan bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.
Proses pencairan bantuan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) tersebut telah dimulai Agustus ini.
Bantuan insentif dan BSU itu bakal menyasar para guru non ASN di sekolah formal serta para pendidik PAUD non formal yang belum mengantongi sertifikat pendidik.
Penting diketahui oleh guru non ASN, ada serangkaian prosedur yang wajib diikuti agar proses pencairan bantuan lancar dan tepat sasaran.
Langkah-langkah juga mesti dilakukan dengan cermat untuk menghindari kendala administrasi yang bisa menghambat pencairan dana.
Langkah Penting untuk Cairkan Bantuan
Bagi guru yang berhak menerima insentif ini, pastikan untuk menuntaskan tahapan berikut:
- Cek Status Penerima di INFO GTK
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Lakukan login untuk memeriksa status Anda sebagai calon penerima. Jika nama Anda masuk dalam daftar, akan muncul notifikasi khusus.
- Unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Begitu mendapat notifikasi, segera unduh dokumen SPTJM.
Ini adalah bukti legal yang memastikan keabsahan dan keakuratan data penerima.
- Lengkapi dan Cetak SPTJM
Dokumen SPTJM harus diisi dengan data yang benar, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
Pastikan tidak ada kesalahan sedikit pun, karena ini merupakan dokumen resmi yang sangat penting.
- Unduh SK Insentif
Selain SPTJM, guru non ASN juga perlu mengunduh Surat Keputusan (SK) Insentif yang tersedia di laman INFO GTK. SK ini menjadi dasar hukum untuk pencairan dana.
- Aktivasi Rekening Bank
Ini adalah tahap kunci. Guru wajib mengaktifkan rekening bank di bank yang ditunjuk pemerintah.
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keterangan aktif mengajar dari sekolah, fotokopi SK penerima bantuan atau hasil cetak Info GTK, serta SPTJM asli yang sudah ditandatangani.
Detail Ketentuan dan Nominal Bantuan 2025
- Penerima Insentif:
- Khusus untuk guru formal non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Penerima BSU:
- Ditujukan bagi pendidik PAUD non-formal, seperti guru di Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
- Besaran Bantuan:
- Insentif Guru Formal: Sebesar Rp2.100.000 yang akan dibayarkan satu kali.
- BSU Pendidik PAUD Non Formal: Sebesar Rp600.000 yang juga akan dibayarkan sekaligus.
- Sumber Data:
- Data penerima diambil langsung dari Dapodik per 30 Juni 2025, tanpa perlu pengajuan dari Dinas Pendidikan.
- Verifikasi Data:
- Proses verifikasi data penerima dilakukan dengan mencocokkan hasil validasi Dapodik, daftar penerima bantuan sosial Kemensos, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari duplikasi.
- Tanpa Duplikasi:
- Guru yang telah menerima bantuan pada tahun 2024 tidak akan menerima bantuan yang sama di tahun 2025.
- Data Tetap:
- Data penerima pada dasarnya tidak bisa diubah, kecuali untuk koreksi rekening yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
- Batas Waktu Aktivasi Rekening:
- Guru penerima memiliki waktu maksimal 30 hari kerja sejak pengumuman diterima, atau paling lambat 30 Januari 2026, untuk mengaktifkan rekening. Jika melewati batas ini, dana akan dikembalikan ke kas negara.
- Status Penerima:
- Guru yang berstatus resign, mutasi, atau meninggal dunia tidak berhak mencairkan bantuan meskipun tercantum di Info GTK. (ria)