Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kronologi Kasus Silfester Matutina Fitnah Jusuf Kalla Hingga Divonis Penjara Sejak 2019, Tetapi Belum Ditahan

Nur Pramudito • Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:27 WIB

Divonis 1,5 tahun sejak 2019 karena fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina belum juga dieksekusi. Ini penjelasan Kejagung.
Divonis 1,5 tahun sejak 2019 karena fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina belum juga dieksekusi. Ini penjelasan Kejagung.

RADARSOLO.COM - Nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali jadi sorotan publik.

Meski telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, hingga kini ia belum juga ditahan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan atas kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan seharusnya segera dieksekusi.

"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Profil Henry Panjaitan, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri yang Baru, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

Kronologi Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Kasus ini bermula dari orasi Silfester Matutina pada 15 Mei 2017, di mana ia secara terbuka menuding Jusuf Kalla (JK) sebagai akar masalah bangsa dan menudingnya bermain isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ujar Silfester saat itu.

Ia juga menyebut JK berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 dan untuk memperkaya keluarga serta kroni-kroninya melalui praktik korupsi dan nepotisme.

Pernyataan itu akhirnya membuat JK melayangkan laporan hukum melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.

Awalnya, JK enggan menempuh jalur hukum, namun akhirnya luluh setelah mendapat desakan dari warga di kampung halamannya, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Mangkir Panggilan Pertama, Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Akan Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah

"Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap terbaik, silakan dilakukan," jelas Ihsan.

Divonis 1,5 Tahun Penjara pada 2019

Setelah proses hukum berjalan, Silfester Matutina dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019.

Namun anehnya, hingga kini ia belum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.

Anang Supriatna menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengundang Silfester kembali.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan datang," ujarnya.

Silfester: Saya Siap Hadapi Proses Hukum

Menanggapi perkembangan terbaru, Silfester mengaku siap menjalani proses hukum.

Ia menyatakan tidak memiliki kekhawatiran terkait putusan tersebut.

"Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya," kata Silfester saat ditemui usai diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Ketika ditanya apakah ia siap ditahan, jawabannya singkat, "Enggak ada masalah."

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, mengatakan hingga kini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.

“Belum ada suratnya,” kata Ade.

Editor : Nur Pramudito
#kronologi #Silfester Matutina #kejaksaan agung #jusuf kalla #Kejagung