RADARSOLO.COM – Di tengah kontroversi soal kewajiban pembayaran royalti musik oleh pemilik restoran dan cafe oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), jagat media sosial dihebohkan dengan viral foto struk pembayaran makan di restoran yang menampilkan biaya tambahan.
Biaya tambayan yang tertera dalam struk itu berupa biaya royalti musik dan lagu.
Tak tanggung-tanggung, biaya royalti yang dibebankan ke konsumen itu mencapai Rp29.140.
Meski tidak diketahui nama dan lokasi restorannya, foto ini memicu keresahan. Baik di kalangan pengusaha kafe dan restoran maupun konsumen.
Pengusaha cafe khawatir jika harus membebankan biaya royalti musik dan lagu itu ke konsumen, maka usaha mereka pasti akan sepi.
Sementara bagi konsumen, biaya royalti yang harus dibayar itu jelas merugikan. Karena konsumen datang ke cafe atau restoran untuk menikmati minuman dan makanan, bukan musik.
"Padahal belum tentu dia suka dg musik yg diperdengarkan, dan yg pasti dia nggak mesen itu," komen akun X @fah*****.
"Jika masuk resto yg ada musiknya dan khawatir akan terkena cas royalti, sebelum memesan makanan kita berhak ngomong: "Saya disini mo makan bukan dengerin musik..". Kalo pihak resto berargumen macam2, ya udah tinggalkan resto..," tulis @Lan*****.
"Seharusnya royalti yg bayar pemilik cafe atau restoran, gak dibebani ke customer atau ditulis di struk juga. Kesannya resto gamau rugi bgt. Muter lagunya mau, bayarnya gamau. Padahal muter lagu harusnya bagian dari service pemilik resto /cafe," tulis @Ban*****.
Ada juga yang menyatakan kekecewaannya lantaran kebijakan royalti itu justru membuat pemilik usaha dan masyarakat alias konsumen saling berbenturan.
"Akhirnya pengusaha & pelanggan (rakyat) yg di adu domba ,negara bknnya hadir sbgai solusi, yg ada mlah mnjdi Algojo membantai ekonomi rakyat sndiri," kata @Bay*****.
Namun, ada pula netizen yang menduga jika foto struk yang viral itu hanya editan atau hoaks.
"Berdasarkan penelusuran, kontroversi royalti musik di resto/kafe memang nyata di Indonesia (UU Hak Cipta 28/2014 & PP 56/2021), tapi biaya dibayar pemilik usaha tahunan ke LMK, bukan ditagih langsung ke pelanggan per struk. Struk ini kemungkinan palsu atau satir. Cek sumber resmi seperti DJKI untuk info akurat," komen @Gro*****.
Solusi Pengusaha untuk Hindari Biaya Royalti
Guna menghindari kisruh royalti musik, banyak pengusaha kini mencari jalan keluar. Nuka Mari Kopi misalnya.
Melalui akun TikToknya, pemilik cafe yang berada di Cibinong itu mengatakan, dia memiliki alternatif dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan musik.
"Buat owner cafe, nggaj usah panik soal royalti musik. Gua bisa bikin 60 lagu dalam waktu 1 jam, lagu snediri, bebas royalti, nggak harus langganan, dan nggak akan dikejar oleh LMKN," tutur pemilik cafe itu.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika siapa pun bisa menciptakan lagu sendiri dengan menggunakan AI.
"Kita gunain IA. Bikin musik sendiri, genre-nya lu bisa buat sendiri," ucap dia.
Video yang diunggah oleh Nuka Mari Kopi tersebut mendapat respons masif dari netizen.
"LMKN secara tidak langsung mau matiin musik Indonesia, seperti PPATK membekuan rekening nasabah, yang ujung ujungnya saham bank anjlok," tulis @zoc*****.
"Mantap bang......slmt tinggal lagu Indonesia," kata @Ong*****. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria