Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Terungkap! Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan Sebelum Bebas Bersyarat dari Sukamiskin, Ini Alasannya

Nur Pramudito • Senin, 18 Agustus 2025 | 15:18 WIB
Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai dapat remisi 28 bulan. Namun, ia tetap wajib lapor hingga 2029.
Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai dapat remisi 28 bulan. Namun, ia tetap wajib lapor hingga 2029.

RADARSOLO.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkapkan Setnov memperoleh remisi 28 bulan 15 hari sebelum dinyatakan bebas bersyarat.

"Itu 28 bulan 15 hari," kata Mashudi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Antara.

Mashudi menjelaskan, Setnov bisa mengajukan pembebasan bersyarat karena telah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

"Ia telah membayar subsider, sehingga KPK melayangkan surat kepada kami. Kami wajib memproses," ujarnya.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara pada 2018, Kok Bisa Setya Novanto Bebas Bersyarat pada 2025? Enggak Usah Kaget, Begini Ceritanya

Masih Wajib Lapor Hingga 2029

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menegaskan meski sudah bebas, status Setnov masih dalam pengawasan.

"Dia wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029," jelas Kusnali.

Hak politik Setnov pun belum pulih. Sesuai aturan, ia baru bisa menggunakan hak pilih dan mencalonkan diri dalam jabatan publik lima tahun setelah masa pidana selesai.

Hukuman Dikurangi Lewat PK

Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi E-KTP.

Namun, lewat putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan itu, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider 2 tahun penjara.

Semua kewajiban tersebut sudah diselesaikan, sehingga ia memperoleh pembebasan bersyarat sejak 29 Mei 2025 dan resmi keluar dari Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Alasan Diberi Remisi

Kepala Subdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menambahkan pembebasan bersyarat Setnov berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain membayar kewajiban, Setnov dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif:

Aturan tersebut sesuai Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(np)

Editor : Nur Pramudito
#sukamiskin #setya novano #penjara #korupsi #setnov #Kasus e-KTP