RADARSOLO.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkapkan Setnov memperoleh remisi 28 bulan 15 hari sebelum dinyatakan bebas bersyarat.
"Itu 28 bulan 15 hari," kata Mashudi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Antara.
Mashudi menjelaskan, Setnov bisa mengajukan pembebasan bersyarat karena telah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek E-KTP.
"Ia telah membayar subsider, sehingga KPK melayangkan surat kepada kami. Kami wajib memproses," ujarnya.
Masih Wajib Lapor Hingga 2029
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menegaskan meski sudah bebas, status Setnov masih dalam pengawasan.
"Dia wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029," jelas Kusnali.
Hak politik Setnov pun belum pulih. Sesuai aturan, ia baru bisa menggunakan hak pilih dan mencalonkan diri dalam jabatan publik lima tahun setelah masa pidana selesai.
Hukuman Dikurangi Lewat PK
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi E-KTP.
Namun, lewat putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan itu, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider 2 tahun penjara.
Semua kewajiban tersebut sudah diselesaikan, sehingga ia memperoleh pembebasan bersyarat sejak 29 Mei 2025 dan resmi keluar dari Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
Alasan Diberi Remisi
Kepala Subdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menambahkan pembebasan bersyarat Setnov berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Selain membayar kewajiban, Setnov dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif:
-
berkelakuan baik,
-
aktif dalam pembinaan,
-
menunjukkan penurunan risiko,
-
serta telah menjalani 2/3 masa pidana.
Aturan tersebut sesuai Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(np)
Editor : Nur Pramudito