RADARSOLO.COM - Media sosial diramaikan dengan isu gaji anggota DPR RI yang disebut naik hingga Rp 3 juta per hari.
Narasi tersebut viral di TikTok dan Instagram, memicu kritik warganet yang menilai wakil rakyat mendapat penghasilan fantastis.
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan kabar tersebut tidak benar.
Menurutnya, tidak ada kenaikan gaji untuk anggota DPR, melainkan kompensasi berupa uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sudah dikembalikan ke pemerintah.
"Enggak ada kenaikan. DPR sekarang sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, tapi diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi hanya itu," jelas Puan, dikutip dari ANTARA, Senin (18/8/2025).
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji anggota DPR tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga ditambah berbagai tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Berikut rinciannya:
-
Gaji pokok (PP Nomor 75 Tahun 2000):
-
Ketua DPR: Rp 5.040.000
-
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
-
Anggota DPR: Rp 4.200.000
-
-
Tunjangan melekat (SE Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010):
-
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
-
Tunjangan anak: Rp 168.000 (maksimal dua anak)
-
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
-
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
-
Tunjangan PPh 21: Rp 2.699.813
-
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
-
-
Tunjangan lain:
-
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
-
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
-
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
-
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
-
Asisten anggota: Rp 2.250.000
-
Jika digabungkan, total pendapatan anggota DPR bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Misalnya, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat menerima sekitar Rp 54,3 juta per bulan.
Klarifikasi Soal Isu Gaji Rp 100 Juta
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menambahkan bahwa isu anggota DPR mendapat gaji hingga Rp 100 juta per bulan juga keliru.
"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Yang benar adalah tunjangan rumah, bukan gaji. Kalau gaji pokok dan tunjangan lain, nilainya tidak sampai setengahnya," kata Indra, Senin (18/8/2025).
Indra menjelaskan, yang dimaksud Rp 100 juta itu adalah tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan yang kini diberikan sebagai kompensasi setelah fasilitas rumah jabatan dihapus.
Dengan demikian, klaim bahwa anggota DPR RI mendapat gaji Rp 3 juta per hari tidak sesuai fakta.
Anggota DPR memang menerima gaji pokok, tunjangan, serta kompensasi rumah, tetapi nominalnya tidak setinggi narasi yang beredar.
Secara total, penghasilan anggota DPR RI bisa menembus Rp 50 juta per bulan.
Namun, angka itu merupakan akumulasi dari gaji, berbagai tunjangan, dan kompensasi rumah, bukan gaji murni.(np)
Editor : Nur Pramudito