RADARSOLO.COM - Pemberian remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tidak hanya diterima Gregorius Ronald Tannur dan Shane Lukas.
Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, juga mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi,” ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Menurut Fajar, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu mendapatkan remisi total enam bulan.
Pengurangan hukuman itu terdiri dari Remisi Umum selama tiga bulan dan Remisi Dasawarsa selama 90 hari.
Vonis Mario Dandy
Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada Kamis (7/9/2023) karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Selain hukuman pidana, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25,15 miliar kepada korban.
Majelis hakim turut memutuskan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP milik Mario dilelang untuk membantu membayar restitusi tersebut.
Mobil itu merupakan kendaraan yang digunakannya saat menganiaya David di Kompleks Green Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Februari 2023.
Ronald Tannur dan Shane Lukas Juga Dapat Remisi
Selain Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, juga memperoleh remisi.
Ia mendapat pengurangan hukuman selama empat bulan, terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.
Sementara Shane Lukas, yang juga terjerat kasus penganiayaan David Ozora, menerima remisi serupa dengan Mario Dandy yakni enam bulan (tiga bulan remisi umum dan 90 hari remisi dasawarsa).(np)
Editor : Nur Pramudito